TRENGGALEKPEDIA.COM – Kota Pasuruan memang full senyum karena Upah Minimum Kota atau UMK Pasuruan naik tahun 2023 dengan rincian di bawah ini
UMK Kota Pasuruan ini mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tahun 2021 yang hanya Rp. 2 819 801,59 dan tahun 2022 hanya Rp. 2 838 837,64
Bekerja di Pasuruan tentu beranekaragam pilihan, mulai dari rumah makan, pabrik hingga marketing, dan lain-lain.
Bicara pekerjaan tentunya berkaitan dengan gaji atau upah yang akan diterima. Kabar baiknya, tahun 2023 ini, Upah Minumum Kota (UMK) di Pasuruan mengalami kenaikan drastis menjadi Rp. 3 038 837,64
Berdasarkan perbandingan data di atas, Upah Minumum Kota (UMK) di Pasuruan ini mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tahun 2021 dan 2022.
Dengan Upah Minumum Kabupaten/Kota (UMK) yang mengalami kenaikan tersebut, orang yang sedang bekerja atau mencari pekerjaan di Pasuruan tentu hidupnya bisa tambah sejahtera.
Kenaikan Upah Minumum Kota (UMK) di Pasuruan ini mengacu keputusan kepada keputusan pemerintah Jawa Timur tahun 2022.
Di mana, pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk Kabupaten Pasuruan tahun 2023 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/889/KPTS/013/2022 tertanggal 7 Desember 2022.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan bahwa ketetapan UMK di Pasuruan ini dilakukan dengan dasar pertimbangan perihal kondisi riil.