Beda Modus, Ternyata Kiai dan Putra Pelaku Pencabulan Terhadap Santri di Trenggalek Tak Saling Tahu

- 20 Maret 2024, 09:02 WIB
Beda Modus, Ternyata Kiai dan Putra Pelaku Pencabulan Terhadap Santri di Trenggalek Tak Saling Tahu
Beda Modus, Ternyata Kiai dan Putra Pelaku Pencabulan Terhadap Santri di Trenggalek Tak Saling Tahu /Handout

 

TRENGGALEKPEDIA.COM - Baru-baru ini, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Trenggalek mengungkap modus aksi pencabulan yang mengejutkan, yang dilakukan oleh seorang kiai beserta putranya kepada 12 santriwati di Pondok Pesantren di Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek.

Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Zainul Abidin, mengungkapkan bahwa pelaku, yang diidentifikasi sebagai M (72 tahun) dan F (37 tahun), ternyata beraksi secara mandiri tanpa sepengetahuan satu sama lain.

"Keduanya tidak saling mengetahui satu sama lain jika sama-sama melakukan pencabulan terhadap santri di pondok tersebut,” katanya kepada wartawan, Selasa (19/3/2024).

Modus operandi yang digunakan oleh M adalah dengan menawarkan uang kepada para santriwati sebagai imbalan atas tindakan pencabulan yang dilakukannya.

Baca Juga: Pulihkan Trauma, 4 Santri Korban Pencabulan di Trenggalek Didampingi Dinsos

Uang tersebut diberikan sambil melakukan aksi cabul dengan memegang anggota vital para santriwati.

Sementara itu, F cenderung meminta para santriwati membersihkan ruangan tertentu sebelum melakukan aksinya.

Dari 12 korban tersebut, beberapa hanya mengalami satu kali kejadian, sementara yang lain bahkan harus menghadapi aksi cabul tersebut dua kali.

Saat ini, Polres Trenggalek telah mendapatkan keterangan dari 10 korban M dan F, dan pemeriksaan untuk dua korban lagi dijadwalkan dalam waktu dekat.

Abidin menjelaskan bahwa dua korban yang tersisa belum siap untuk pendampingan, dan karena jarak mereka yang jauh dari pusat kota, proses komunikasi dan penjadwalan ulang harus dilakukan dengan cermat.

Sementara itu, korban-korban lainnya telah menjalani pemeriksaan medis dan diberikan pendampingan oleh Dinas Sosial setempat.

Baca Juga: Nyaris Kebakaran, Balon Ilegal Jatuh di Rumah Warga Trenggalek

Pondok pesantren tempat kejadian ini terjadi memiliki empat satuan pendidikan, yakni Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Madrasah Tsanawiyah (MTS)/Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Madrasah Diniyah.

Sementara beberapa korban sudah lulus dari pesantren tersebut, masih ada juga yang terus bersekolah di sana.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dengan hukuman berat sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual, dan Undang-Undang KUHP. Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dari UU Perlindungan Anak, maksimal 12 tahun dari UU Penghapusan Kekerasan Seksual, dan 7 tahun penjara dari UU KUHP.***

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah