Sebelumnya, dua pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Karangan Trenggalek, yang berinisial M (72) dan F (37), dilaporkan ke polisi atas dugaan tindakan pencabulan.
Meskipun dugaan korban pelecehan seksual tersebut melibatkan belasan santri, namun hingga saat ini baru empat korban yang telah resmi melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. Kedua pengasuh pondok pesantren tersebut telah ditahan dan menyandang status tersangka dalam kasus ini.***