Waduh, Pendukung Calon Independen Pilkada Trenggalek Tak Penuhi Syarat, KTP Tidak Sinkron

- 4 Juni 2024, 06:05 WIB
Waduh, Pendukung Calon Independen Pilkada Trenggalek Tak Penuhi Syarat, KTP Tidak Sinkron
Waduh, Pendukung Calon Independen Pilkada Trenggalek Tak Penuhi Syarat, KTP Tidak Sinkron /

Trenggalek - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Trenggalek baru saja mengumumkan hasil rekapitulasi verifikasi administrasi (vermin) terhadap berkas pencalonan pasangan perseorangan Bupati dan Wakil Bupati.

Dalam pengumuman yang disampaikan pada Senin (03/06/2024), Komisioner KPU Trenggalek, Istatiin Nafiah, menyatakan bahwa satu-satunya pasangan bakal calon perseorangan, Cahyo Handriadi dan Suripto, belum memenuhi syarat administrasi.

Menurut Istatiin Nafiah, proses vermin berkas dukungan telah selesai 100 persen pada 2 Juni 2024.

Dari 44.872 dukungan yang diserahkan pasangan Cahyo Handriadi dan Suripto, tidak ada satupun dukungan yang dinyatakan memenuhi syarat.

Sebanyak 249 dukungan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dan 44.623 dukungan dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS).

Baca Juga: Cari Rekomendasi Partai, Kader Demokrat Ini Siap Tantang Mas Ipin di Pilkada Trenggalek 2024

"Berkas dukungan yang dinyatakan TMS karena tidak sesuai dengan yang diunggah di Silon dan surat pernyataan. Sedangkan berkas dukungan yang BMS karena tidak sesuai dengan yang diunggah di Silon," ujar Istatiin Nafiah.

KPU Trenggalek memberikan kesempatan kepada pasangan calon untuk memperbaiki berkas yang dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS) atau mengganti berkas yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Proses perbaikan tahap pertama akan dilakukan mulai 3 hingga 7 Juni 2024. Dalam rentang waktu tersebut, calon perorangan dapat melakukan perbaikan berkas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah