Nataru Segera Tiba, Berikut Syarat Mudik Nataru Terbaru, untuk Bus AKAP dan Mobil Pribadi

19 Desember 2021, 16:02 WIB
Nataru Segera Tiba, Berikut Syarat Mudik Nataru Terbaru, untuk Bus AKAP dan Mobil Pribadi. /pixabay/

TRENGGALEKPEDIA.COM – Sebentar lagi libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) akan segera tiba, berikut Syarat Mudik Nataru Terbaru, untuk Bus AKAP dan Mobil Pribadi.

Tentang akan adanya Nataru, pemerintah melalui kemenhub telah mengatur regulasi untuk kendaraan yang akan digunakan untuk mudik, mulai dari moda transportasi Bus antar kota dan antarprovinsi (AKAP) dan mobil pribadi.

Dua jenis moda transportasi diatas menjadi moda transportasi yang diatur dalam aturan terbaru tentang syarat perjalanan darat dalam tenggak waktu Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Aturan tersebut telah dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub), melalui Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 109 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Selama Masa Natal dan Tahun Baru 2022 di Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Ramalan Shio Besok Rabu 15 Desember 2021: Tikus, Ular, Kambing, Kerbau Jalan Anda Terbuka

Dalam aturan tersebut juga menjelaskan syarat apa saja yang harus diperhatikan dan dipenuhi untuk bisa melakukan mudik pada waktu Nataru ini.

Berikut syarat naik bus AKAP dan Mobil pribadi:

- Setiap orang yang hendak melakukan perjalanan mudik diwajibkan telak divaksin lengkap

- Setiap orang hendak melakukan perjalanan mudik sudah diperiksa dengan hasil negatif rapid test antigen 1x24 jam

- Setiap orang yang akan melakukan perjalanan mudik Nataru selama bepergian diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi

Selain hal diatas juga diwajibkan menjaga jarak dan melakukan sterilisasi dengan disinfektan pada kendaraan umum maupun kapal penyeberangan setiap 24 jam sekali.

Akan tetapi juga terdapat pengecualian dalam Nataru 2021 dan tahun baru 2022 yang akan datang, selengkapnya sebagai berikut.

- terdapat pengecualian tersendiri bagi orang yang telah melakukan perjalanan rutin di wilayah aglomerasi, yang mana tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan negatif rapid test antigen

- bagi orang yang hendak melakukan perjalanan jauh di bawah usia 12 tahun sebelum keberangkatan diwajibkan menunjukkan hasil negatif RT-PCR maksimal 3x24 jam dan tidak diwajibkan syarat kartu vaksinasi

- Setiap kendaraan bermotor umum dan angkutan penyeberangan dikenakan pembatasan kapasitas penumpang maksimal 75 persen

Demikianlah syarat yang harus dipenuhi jika hendak melakukan perjalanan mudik di masa Nataru 2021-2022. Selain tentang syarat, juga terdapat kewajiban pengelola terminal penumpang dan pelabuhan penyeberangan.

Berikut kewajiban atau ketentuan yang berlaku bagi pengelola terminal penumpang dan pelabuhan penyeberangan:

- Diwajibkan untuk mempersiapkan dan menggunakan PeduliLindungi

- Diwajibkan melakukan penyemprotan disinfektan setiap 24 jam sekali, menyediakan pengukur suhu tubuh, serta menyiapkan hand sanitizer hingga menyediakan tempat mencuci tangan

- sedangkan untuk mengendalikan perjalanan orang pengguna kendaraan pribadi, nantinya dapat dilakukan pengaturan lalu lintas sesuai dengan diskresi Polri

Itulah informasi tentang Nataru segera tiba, berikut syarat mudik Nataru terbaru, untuk bus AKAP dan mobil pribadi.***

Editor: Rendi Mahendra

Tags

Terkini

Terpopuler