Setelah Cumi-Cumi Viral di Twitter, Bagaimana Hukum Masturbasi Menurut Islam: Sebagian Kondisi Diperbolehkan

- 29 Juni 2021, 06:07 WIB
ilustrasi setelah cumi viral di twiier, hukum masturbasi
ilustrasi setelah cumi viral di twiier, hukum masturbasi /Unsplash.com/Ben White

TRENGGALEKPEDIA.COM - Beberapa waktu belakang viral di Twitter seorang pria eksperimen menggunakan hewan cumi untuk kepuasan nafsunya, Masturbasi.

Unggahan tersebut benar-benar membuat warganet terheran-heran dan auto menjauhi si cumi dan merasa mual jika membayangkan serta memakannya.

Baca Juga: Jacques Derrida: Riwayat Hidup dan Dekonstruksi untuk Menyongsong 'Yang Lain'

Menurut KH. Husein Muhammad, KH. Marzuki Wahid dan Siti Musdah Mulia yang terdapat dalam bukunya dengan kudul Seksualitas: Risalah Islam untuk pemenuhan hak-hak seksualitas menerangkan bahwa sedikitnya ada 4 surat yang memberikan pengajaran untuk menjaga pandangan dan menjaga kemaluan.

Salah satunya yakni QS. An-Nuur yang artinya: katakan kepada para laki-laki yang mempunyai iman, hendaklah menahan pandangannya, serta memelihara kemaluannya. Yang demikian itu lebih suci bagi mereka, Allah maha menegtahui.

Baca Juga: Hari Ini Cair, Dana BOS untuk Madrasah Swasta Rp3,6 Triliun

Masturbasi atau juga bisa disebut onani, yang bisa dilakukan oleh baik laki-laki maupun perempuan dengan memainkan kemaluannya mengguakan tangannya sendiri untuk kepuasan nafsu seksualitas.

Telah disepakati oleh para ulama bahwa hukum masturbasi adalah sebagai perilaku yang tidak benar dan tidak baik.

Menurut pendapat para ulama fiqih, salah satunya Sayyid Sabiq yang terdapat dalam kitab Fiqih Sunnah, dijelaskan bahwasannya pertama menurut madzhab maliki, syafii, dan zaidiyah. Dengan tegas dijelaskan bahwa hukum masturbasi adalah haram.

Jadi, masturbasi yang dilakukan siapapun adalah haram hukumnya menurut madzhab hanafiyah, namun dalam keadaan tertentu bisa berubah jadi mubah atau boleh dilakukan dengan syarat.

Baca Juga: Web Resmi dan Link Mirror Pengumuman SNMPTN 2021

Menurut Hanabillah, hukum masturbasi adalah sama dengan pendapat sebelumnya yakni haram dilakukan oleh siapasaja.

Namun menurut hanabilah, walaupun masturbasi telah dihukumi haram. Namun bisa diperbolehkan melakukannya untuk hal penjagaan, yakni takut berbuat zina dan menyakiti diri sedniri maupun orang lain.

Juga akan diperbolehkan karena syarat tertentu, yakni sudah tidak bisa ditahan lagi dan untuk menyalurkannya belum mempunyai istri atau suami. Namun perlu diingat bahwa hal tersebut bukan berarti memperbolehkan dilakukan dengan intensitas yang sering.

Baca Juga: Daftarkan Dirimu di Program Kampus Mengajar, Gali dan Kembangkan Potensimu di Luar Kelas Kuliah

Itulah hukum dari masturbasi atau onani menurut Islam, yakni haram namun bisa jadi mubah hukumya jika dalam keadaan yang sangat terpaksa dan sangat mendesak.

Setidaknya jaga pandangan dan kemalian kita untuk terhindar dari hal-hal yang dilarang oleh agama, Allah akan selalu menjaga dan memeberikan jalan atas niat baik yang tumbuh dari hari kita.***

Editor: Rendi Mahendra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah