Rambu ini berisi perintah wajib bagi pengguna jalan, atau penunjuk lokasi, misalnya petunjuk tempat menyeberang untuk pejalan kaki, atau tempat membuang sampah.
Merah
Warna dasar putih dengan lingkaran merah, huruf atau angka berwarna hitam.
Rambu ini bersifat larangan, misalnya dilarang parkir, dilarang berbelok ke kiri, dilarang masuk, dilarang berkecepatan tertentu, atau larangan lainnya.
Kuning
Berbentuk ketupat. Warna dasar kuning dengan lambang, tulisan, atau gambar berwarna hitam.
Rambu ini bersifat peringatan, misalnya peringatan akan jalan yang licin, adanya tanjakan yang terjal, banyak anak-anak menyeberang, atau peringatan lainnya.
Baca Juga: MIRIP! Tapi Beda, Ini Perbedaan Kartu Kredit BCA dan Kartu Debit BCA
Hijau
Berbentuk persegi panjang, berwarna dasar hijau, garis tepi putih, lambang putih, huruf atau angka putih. Rambu ini berisi informasi, misalnya informasi arah, jurusan, atau lokasi fasilitas umum.