Berita PermenpanRB Hari Ini

Life Style

Profesi Dokter, Guru dan Bidan Bisa Diduduki PPPK, Ini Rincian Jabatan Masing-masing, Diatur dalam PermenPANRB

14 Desember 2023, 16:37 WIB

PPPK bisa menduduki profesi dokter, guru, dan bidan dan rincian masing-masing jabatan telah diatur dalam PermenPANRB terbaru

Terpopuler

Kabar Daerah

x