TRENGGALEKPEDIA.COM – Ada beberapa jabatan yang bisa diduduki oleh PPPK, di antaranya profesi dokter, guru dan bidan.
Rincian jabatan masing-masing profesi dokter, guru dan bidan ini telah tertuang dalam PermenPANRB Nomor 72 Tahun 2020.
Dari beberapa jabatan ASN, memang tidak semua bisa diduduki oleh PPPK, maka PermenPANRB tersebut mengatur tentang regulasi tersebut.
Sebagai sebuah informasi, PermenPANRB Nomor 72 Tahun 2020 ini merupakan turunan dari UU ASN yang mengatur tentang jabatan yang bisa diduduki oleh PPPK.
Regulasi yang telah disahkan pada 2 November 2020 tersebut menjelaskan bahwa PPPK bisa menduduki profesi dokter, guru dan bidan.
Profesi dokter, guru dan bidan merupakan bagian dari 35 jabatan yang bisa diduduki oleh PPPK.
Baca Juga: Jaminan Pensiun PNS dan Jaminan Hari Tua PPPK Ternyata Beda, Ini Penjelasan Berdasarkan UU ASN
PermenPANRB Nomor 72 Tahun 2020 ini merupakan perubahan atas PermenPANRB Nomor 2 Tahun 2019