Profesi Dokter, Guru dan Bidan Bisa Diduduki PPPK, Ini Rincian Jabatan Masing-masing, Diatur dalam PermenPANRB

- 14 Desember 2023, 16:37 WIB
Profesi Dokter, Guru dan Bidan Bisa Diduduki PPPK, Ini Rincian Jabatan Masing-masing, Diatur dalam PermenPANRB
Profesi Dokter, Guru dan Bidan Bisa Diduduki PPPK, Ini Rincian Jabatan Masing-masing, Diatur dalam PermenPANRB /

TRENGGALEKPEDIA.COM – Ada beberapa jabatan yang bisa diduduki oleh PPPK, di antaranya profesi dokter, guru dan bidan.

Rincian jabatan masing-masing profesi dokter, guru dan bidan ini telah tertuang dalam PermenPANRB Nomor 72 Tahun 2020.

Dari beberapa jabatan ASN, memang tidak semua bisa diduduki oleh PPPK, maka PermenPANRB tersebut mengatur tentang regulasi tersebut.

Baca Juga: Masa Kerja PPPK Tidak Lagi 5 Tahun, UU No 20 Tahun 2023 Jelaskan PPPK Bisa Kerja hingga Batas Usia Pensiun

Sebagai sebuah informasi, PermenPANRB Nomor 72 Tahun 2020 ini merupakan turunan dari UU ASN yang mengatur tentang jabatan yang bisa diduduki oleh PPPK.

Regulasi yang telah disahkan pada 2 November 2020 tersebut menjelaskan bahwa PPPK bisa menduduki profesi dokter, guru dan bidan.

Profesi dokter, guru dan bidan merupakan bagian dari 35 jabatan yang bisa diduduki oleh PPPK.

Baca Juga: Jaminan Pensiun PNS dan Jaminan Hari Tua PPPK Ternyata Beda, Ini Penjelasan Berdasarkan UU ASN

PermenPANRB Nomor 72 Tahun 2020 ini merupakan perubahan atas PermenPANRB Nomor 2 Tahun 2019

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x