TRENGGALEKPEDIA.COM - Pengguna media sosial (medsos) Facebook dihebohkan terkait video adanya larangan salat jumat bagi warga muslim.
Dalam video yang beredar mengkalin jika Menteri Agama (Menag) saat ini, Gus Yaqut resmi menandatangani surat larangan pelaksanaan salat jumat.
Diketahui, video viral ini diunggah dalam akun Facebook Raja Angakasa.
Baca Juga: Atlet Golf Tiger Woods Jalani Pemulihan Usai Kecelakaan Tunggal di Los Angeles, AS
Seperti diberitakan Pikiranrakyat-kabarbesuki.com, dalam artikel "Menteri PKI, Surat Larangan Sholat Jumat Sudah Ditandatangani Gus Yaqut, Cek Fakta Ini", pada video juga terdapat narasi.
"Menteri PKI. Astagfirullah. Surat larangan sholat jumat sudah di tanda tangani Menteri Agama."
Baca Juga: Tersisa 2 Hari, Segera Daftar Prakerja Gelombang 12 Online di Situs Resmi www.prakerja.go.id
Setelah dilakukan penelusuran, klaim yang menyatakan Menteri Agama Gus Yaqut telah menandatangani surat larangan pelaksanaan salat jumat adalah tidak benar.
Bahkan, dalam surat yang ditampilkan dalam video bukan surat larangan pelaksanaan salat jumat oleh Menteri Agama.
Baca Juga: Persiapan SEA Games 2021, TImnas Indonesia akan Lakoni Dua Laga Uji Coba
Ternyata, surat dalam video merupakan Surae Edaran (SE) Walikota Kupang Nomor 005/HK.188.45.443.1/1/2021 tertanggal 25 Januari 2021.
SE ini tentang peningkatan kewaspadaan dalam rangka pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat untuk mengendalikan dan meminimalkan penularan transmisi lokal Covid-19 di Kota Kupang.
SE tersebut juga tidak mengartikan bahwa pemerintah melarang masyarakat untuk menjalankan ibadah salat jumat.
Video tidak hanya menampilkan surat, setelahnya terlihat ada konflik di masyarakat tentang penolakan aturan peniadaan salat jumat.
Namun konflik tersebut terjadi bukan karena keluarnya surat oleh walikota Kupang.
Baca Juga: Menpora Komitmen Melarang Nobar Piala Menpora 2021 di Seluruh Indonesia
Ternyata, konflik tersebut terjadi pada Maret 2020 lalu antara pihak pengurus masjid Al Markaz, Makssar dengan masyarakat yang menolak untuk dilarang beribadah berjamaah di dalam masjid. (Pikiranrakyat-kabarbesuki/Ayu Nida LF)