Fakta Pengambilan Pulau Kalimantan oleh China atas Utang Indonesia: Ketentuan Undang-Undang

16 Juli 2021, 12:55 WIB
Fakta Pengambilan Pulau Kalimantan oleh China atas Utang Indonesia: Ketentuan Undang-Undang /Kolase Foto Setkab RI / Instagram @realxijinping/

TRENGGALEKPEDIA.COM - Masyarakat Indonesia dihebohkan dengan kabar kedatangan China hingga mengklaim jika Presiden Xin Jinping meminta Pulau Kalimantan sebagai jaminan utang Indonesia.

Kabar tersebut menyebar setelah sebuah video diunggah di YouTube, Titik Tumpu pada Selasa, 13 Juli 2021.

Lantas, seperti apa faktanya mengenai pengalihan aset negara untuk menjadi jaminan utang?

Baca Juga: Update! Fakta Presiden China Ambil Pulau Kalimatan dari Indonesia Sebagai Jaminan Utang, Ini yang Sebenarnya

Fakta

Terkait perkara utang Indonesia yang viral beberapa waktu ini, menyebutkan jika China meminta Pulau Kalimantan sebagai jaminannya.

Namun, berdasarkan penelusuran tim Trenggalekpedia.com, penggunaan Barang Milik Negara (BMN) sebagai jaminan utang luar negeri adalah tindakan melanggar hukum.

Mengapa penggunaan BMN bisa melanggar hukum?

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2004, mengatur tentang pembendaharaan negara tegas mengatur BMN tidak dapat dijadikan jaminan untuk pinjaman utang luar negeri.

Sementara itu, pada Diktum Pasal 49 Ayat 4 UU Nomor 1 tahun 2004 menyatakan 'barang milik negara/daerah dilarang diserahkan kepada pihak lain sebagai pembayaran atas tagihan pemerintah pusat/daerah'.

Tak hanya itu, dalam Ayat 5 juga menyatakan 'barang milik negara/daerah dilarang digadaikan atau dijadikan jaminan untuk mendapatkan pinjaman'.

Baca Juga: China Minta Pulau Kalimantan sebagai Jaminan Utang Indonesia: Cek Fakta

Sedangkan dalam video yang diunggah di YouTube berjudul "BERITA TERKINI ~ JKW MENGUNDURKAN DIRI, PULAU KALIMANTAN TERANCAM SEBAGAI JAMINAN UTANG KE CHINA?", menyebutkan jika pihak China meminta Pulau Kalimantan sebagi jaminan utang Indonesia.

Faktanya, tidak ada informasi valid terkait Pulau Kalimantan yang dijadikan jaminan utang.

Bahkan, dalam video tersebut juga menyebutkan jika Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi) mengundurkan diri.

Sebagai informasi, kumpulan dan kolase foto yang terdapat pada video tersebut merupakan foto pertemuan usai pembukaaan Forum The Belt and Road untuk Kerja Sama Internasional (BRF) pada Mei 2017 lalu.

Tak hanya itu, sebelumnya Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sempat mengklarifikasi kabar hoaks mengenai pertemuan antara Presiden Jokowi dan Presiden China Xi Jinping.

Terlabih lagi, pertemuan antara kedua presiden tersebut dikaitkan jika terjadi pmembahasan mengenai jual beli Pulau Kalimantan.

“Klaim bahwa Presiden Joko Widodo menjual tanah lebih murah ke perusahaan Tiongkok adalah salah. Faktanya, Presiden ingin harga jual tanah untuk investasi lebih murah agar relokasi perusahaan asing yang ada di Tiongkok masuk ke Indonesia,” dikutip dari Kominfo.

Kesimpulannya kabar mengenai China ambil alih Pulau Kalimantan sebagai jaminan hutang Indonesia adalah hoaks alias berita palsu.***

Editor: Okpriabdhu Mahtinu

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler