Hore Jombang! Cair Bonus Tunjangan PNS, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan di Jombang Bulan April 2023

25 Februari 2023, 11:23 WIB
Ilustrasi Cair Bonus Tunjangan PNS, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan di Jombang Bulan April 2023 /

TRENGGALEKPEDIA.COM – Hore Jombang, di mana bonus tunjangan untuk PNS, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan akan segera cair.

Bonus berupa tunjangan untuk PNS, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan di Jombang ini kabarnya akan cair di bulan April 2023.

Tunjangan PNS, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan di Jombang sendiri ini cair dengan bonusnya yang besar.

Menurut informasi yang didapat, bonus tunjangan untuk PNS, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan di Jombang cair bulan April tersebut ada pemambahan nominal.

Jadi bagi PNS, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan di Jombang tidak perlu khawatir jika bonus tunjangan tersebut tidak cair.

Baca Juga: Hore Ponorogo! Cair Bonus Tunjangan PNS, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan di Ponorogo Bulan April 2023

Di mana anggaran untuk Jombang sudah tertuang dalam Daftar Isian dan Pelaksanaan Anggaran atau DIPA Kementerian Keuangan.

Juga sudah tertuang dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2023.

Aturan dan teknis pemberian bonus tunjangan untuk PNS, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan di Jombang sendiri juga sudah di atur dalam PP Nomor 16 Tahun 20223

Sebagai sebuah informasi, bonus tunjangan PNS, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan di Jombang berupa satu kali gaji pokok dengan tunjangan yang melekat.

Dengan maksud, masing-masing PNS, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan di Jombang mendapat satu kali gaji pokok dengan berbagai tunjangan dari pemerintah.

Baca Juga: Hore Nganjuk! Cair Bonus Tunjangan PNS, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan di Nganjuk Bulan April 2023

Lalu berapa bonus tunjangan untuk PNS, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan di Jombang? Ini ulasannya:

Tunjangan kinerja: tunjangan sebesar 50% dari gaji pokok yang diterima setiap bulan

Tunjangan keluarga: terdiri dari suami-istri sebesar 10%, gaji pokok dan tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok dengan maksimal 3 anak (baik anak tiri maupun anak angkat)

Tunjangan pangan: tunjangan beras sebesar 10 kg atau Rp 72.420 per orang, tunjangan uang makan sebesar Rp 35 ribu per hari untuk eselon I dan II, dan Rp 37 ribu untuk eselon III, serta Rp 41 ribu untuk eselon IV.

Tunjangan jabatan: eselon IA Rp 5,5 juta, IB Rp, 4,375 juta, IIA, Rp 3,250 juta, IIB Rp 2,025 juta, IIIA Rp 1,260 juta, IIB Rp 980 ribu, IV A Rp 540 ribu, IVB Rp 490 ribu, dan VA Rp 360 ribu.

Tunjangan umum: golongan I Rp 175 ribu, golongan II Rp 180 ribu, golongan II Rp 185 ribu, dan golongan IV Rp 190 ribu

Baca Juga: Siswa Jombang Full Senyum! BLT Rp 2 Juta Cair untuk Siswa Jombang di Kantor Pos Meski Tak Punya KIP Tahun 2023

Perlu diingat, bahwa besaran gaju PNS, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan di Jombang berbeda menurut aturan yang berlaku:

PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang nominal gaji pokok PNS

Gaji pokok PNS terdiri dari golongan dan masa kerja terendah sebesar Rp 1,560 juta sampai golongan dan masa kerja paling lama sebesar Rp 5,901 juta.

Perpres RI Nomor 98 Tahun 2020 tentang nominal gaji PPPK

Gaji pokok PPPK dari golongan dan masa kerja terendah sebesar Rp 1,794 juta sampai golongan dan masa kerja paling lama sebesar Rp 6,786 juta.

Baca Juga: Jombang Berdaya! Ini 10 Rekomendasi Peluang Usaha di Jombang, Pahami Strategi Ini dan Coba Buka Usaha

PP Nomor 16 Tahun 2019 tentang nominal gaji pokok TNI

Gaji pokok TNI dengan golongan, jabatan, hingga masa kerja paling rendah adalah sebesar Rp1,643 juta sampai golongan, jabatan, hingga masa kerja paling tinggi sebesar Rp 5,930 juta.

PP Nomor 29 Tahun 2001 tentang nominal gaji pokok Polri

Gaji pokok Polri dengan golongan, jabatan, hingga masa kerja paling rendah sebesar Rp 1, 6 juta sampai golongan, jabatan, hingga masa kerja paling tinggi sebesar Rp 5, 9 juta.

Bonus tunjangan yang diberikan kepada setiap PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan di Jombang akan diterima dengan nominal yang berbeda-beda.

Bonus tunjangan yang cair bulan April untuk PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan di Jombang tersebut merupakan gaji ke 13 dan THR. Semoga bermnafaat.***

Editor: Dani Saputra

Tags

Terkini

Terpopuler