Ini Rincian Bonus Gaji ke 13 THR PNS dan ASN Cair Tahun 2023, Nominal Lebih Besar?

23 Maret 2023, 09:53 WIB
Ilustrasi rincian bonus gaji ke 13 THR PNS dan ASN cair tahun 2023 dengan nominal lebih besar /Reno Esnir/ANTARA

TRENGGALEKPEDIA.COM – Ini informasi tentang rincian nominal bonus gaji ke 13 yang akan segera cari 2023 dengan nominal lebih besar?

THR dan gaji ke 13 akan diterima oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) akan diberikan pada H-10 Hari Raya Idul Fitri tahun 2023.

Besaran gaji ke 13 dan THR untuk ASN dan PNS di tahun 2023 sendiri belum diketahui secara pasti, namun kabarnya nomilnya bertambah besar dari tahun sebelumnya.

Alokasi gaji ke 13 dan THR untuk PNS dan ASN dipastikan akan didistribusikan oleh Rofyanto Kurniawan selaku Direktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Di bawah ini adalah rincian gaji ke 13 dan THR untuk PNS di beberapa eselon dalam instansi pemerintahan yang cair tahun 2023:

Baca Juga: Ini Rincian Bonus Gaji ke 13 THR PNS dan ASN di Kota Mataram Cair Tahun 2023

Eselon Tingkat Satu menerima gaji ke 13 dan THR dengan nominal Rp 19.939.000,

Eselon Tingkat Dua menerima gaji ke 13 dan THR dengan nominal Rp 14.702.000,

Eselon Tingkat Tiga menerima gaji ke 13 dan THR dengan nominal Rp 8.987.000,

Eselon Tingkat Empat menerima gaji ke 13 dan THR dengan nominal Rp 7.517.000.

Sementara bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mendapat tugas pada instansi pemerintah sebagai pejabat pelaksana dengan jenjang pendidikan ialah sebagai berikut:

Jenjang pendidikan SD sampai SMP sederajat:

Masa kerja 10 tahun mendapat gaji ke 13 dan THR dengan nominal Rp 3.219.000,

Masa kerja 10 sampai di 20 tahun mendapat gaji ke 13 dan THR dengan nominal Rp 3.613.000,

Masa kerja 20 tahun ke atas mendapat gaji ke 13 dan THR dengan nominal Rp 4.079.000.

Baca Juga: Ini Rincian Bonus Gaji ke 13 THR PNS dan ASN di Kota Kupang Cair Tahun 2023

Jenjang SMA sampai Diploma sederajat:

Masa kerja 10 tahun mendapat gaji ke 13 dan THR dengan nominal Rp 3.842.000,

Masa kerja 10 sampai 20 tahun mendapat gaji ke 13 dan THR dengan nominal Rp 4.329.000,

Masa kerja 20 tahun ke atas mendapat gaji ke 13 dan THR dengan nominal Rp 4.984.000.

Jenjang Diploma II atau Diploma tidak sederajat:

Masa kerja 10 tahun mendapat gaji ke 13 dan THR dengan nominal Rp 4.138.000,

Masa kerja 10 sampai 20 tahun mendapat gaji ke 13 dan THR dengan nominal Rp 4.657.000,

Masa kerja 20 tahun ke atas mendapat gaji ke 13 dan THR dengan nominal Rp 5.397.000.

Baca Juga: Ini Rincian Bonus Gaji ke 13 THR PNS dan ASN di Kota Tanjung Selor Cair Tahun 2023

Jenjang Strata I atau Diploma IV sederajat:

Masa kerja 10 tahun mendapat gaji ke 13 dan THR dengan nominal Rp 4.375.000,

Masa kerja 10 sampai 20 tahun mendapat gaji ke 13 dan THR dengan nominal Rp 5.394.000,

Masa kerja 20 tahun ke atas mendapat gaji ke 13 dan THR dengan nominal Rp 6.229.000.

Jenjang Strata 2 atau Strata 3 sederajat:

Masa kerja 10 tahun mendapat gaji ke 13 dan THR dengan nominal Rp 5.064.000,

Masa kerja 10 sampai 20 tahun mendapat gaji ke 13 dan THR dengan nominal Rp 5.770.000,

Masa kerja 20 tahun ke atas mendapat gaji ke 13 dan THR dengan nominal Rp 6.769.000.

Demikian informasi mengenai rincian gaji ke 13 dan THR untuk PNS dan ASN yang akan cair tahun 2023. Semoga bermanfaat.***

Editor: Dani Saputra

Tags

Terkini

Terpopuler