Berapa Iuran BPJS Kesehatan 2024, Masih Sama atau Lebih Tinggi? Berikut Rinciannya

12 Januari 2024, 09:08 WIB
Rincian iuran BPJS Kesehatan tahun 2024 /Tim TP/

TRENGGALEKEPDIA.COM - Memasuki awal tahun 2024, masyarakat seringkali mempertanyakan apakah terdapat perubahan pada iuran BPJS Kesehatan atau tidak.

Kabar baiknya, BPJS Kesehatan menegaskan bahwa tidak ada kenaikan iuran di tahun 2024. Besaran iuran untuk peserta kelas 1, 2, dan 3 tetap sama seperti tahun sebelumnya.

Mengonfirmasi kestabilan biaya yang harus ditanggung oleh peserta, Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Agustian Fardianto, menjelaskan bahwa kebijakan ini berlaku untuk memastikan akses kesehatan yang terjangkau bagi seluruh peserta.

Bagi peserta bantuan iuran (PBI), pemerintah akan menanggung biaya iuran sehingga mereka tidak perlu membayar setiap bulan.

Baca Juga: Daftar Biaya Persalinan yang Dicover oleh BPJS Kesehatan Tahun 2024, Ini Syarat dan Langkah untuk Klaim

Bagi peserta pekerja penerima upah di lembaga pemerintahan, termasuk PNS, TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non PNS, iuran tetap sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan.

Keputusan ini mengatur bahwa 4 persen dibayarkan oleh pemberi kerja, sedangkan 1 persen dibayar oleh peserta. Ketentuan serupa juga berlaku untuk peserta pekerja penerima upah di BUMN, BUMD, dan Swasta.

Selain itu, iuran untuk keluarga tambahan pekerja penerima upah, seperti anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua, sebesar 1 persen dari gaji atau upah per orang selama bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.

Baca Juga: Cara Mudah Cek Iuran BPJS Kesehatan Secara Online Melalui Aplikasi dan Situs Web

Adapun iuran untuk kerabat lainnya, seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, peserta pekerja bukan penerima upah, dan peserta bukan pekerja, memiliki rincian sebagai berikut:

- Kelas III: Rp 42.000 per orang setiap bulan (sebelumnya Rp 35.000 dengan bantuan pemerintah Rp 7.000).

- Kelas II: Rp 100.000 per orang setiap bulan.

- Kelas I: Rp 150.000 per orang per bulan.

Baca Juga: Update BPJS Kesehatan 2024! Ini Daftar Rincian Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, 3 dan 4 Tahun 2024

Peserta BPJS Veteran dan Perintis Kemerdekaan dikenakan iuran sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok pegawai negeri sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, yang dibayarkan oleh pemerintah.

BPJS Kesehatan menegaskan bahwa pembayaran iuran setiap bulan harus dilakukan paling lambat tanggal 10. Tidak ada denda keterlambatan iuran pembayaran mulai 1 Juli 2016.

Namun, denda baru akan dikenakan apabila peserta masih memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap dalam 45 hari sejak kepesertaan aktif.

Baca Juga: Cara Klaim BPJS Kesehatan untuk Biaya Persalinan, Ini Daftar Kelahiran yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Berdasarkan Perpres No. 64 Tahun 2020, besaran denda pelayanan maksimal adalah lima persen dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap, dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak, dengan ketentuan maksimal Rp 30.000.000,00.

Untuk peserta PPU, pembayaran denda pelayanan akan ditanggung oleh pemberi kerja.

Dengan demikian, kebijakan ini memberikan kejelasan dan kepastian terkait iuran BPJS Kesehatan di tahun 2024, semakin memperkuat komitmen pemerintah dalam memberikan pelayanan kesehatan yang terjangkau bagi seluruh masyarakat.***

Editor: Dani Saputra

Tags

Terkini

Terpopuler