Daftar Biaya Persalinan yang Dicover oleh BPJS Kesehatan Tahun 2024, Ini Syarat dan Langkah untuk Klaim

- 11 Januari 2024, 18:11 WIB
Daftar biaya yang dicover BPJS Kesehatan
Daftar biaya yang dicover BPJS Kesehatan /

TRENGGALEKPEDIA.COM - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) memberi kabar baik tentang biaya persalinan yang akan dicover oleh BPJS Kesehatan.

BPJS Kesehatan akan memberi suport biaya persalinan bagi ibu hamil yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Biaya persalinan yang dicover oleh BPJS Kesehatan tersebut mengacu pada Pasal 18 Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2023.

Syarat untuk mendapatkan bantuan biaya persalinan tersebut adalah KTP, KK, Kartu BPJS Kesehatan, dan Buku Kesehatan Ibu dan Anak.

Baca Juga: Update BPJS Kesehatan 2024! Ini Daftar Rincian Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, 3 dan 4 Tahun 2024

Setelah dokumen syarat di atas terpenuhi, langkah-langkah yang bisa dilakukan peserta BPJS Kesehatan untuk melakukan klaim bantuan tersebut sebagai berikut:

- Datang ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) berdasarkan data peserta yang terdaftar di kartu BPJS Kesehatan.

- Lakukan pemeriksaan kehamilan secara rutin di FKTP yang telah dikunjungi.

- Dokter akan menilai kondisi sang ibu:

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x