Ini Cara Mudah Mengklaim dan Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara Online, Cukup Gunakan Aplikasi Ini

- 13 November 2023, 14:02 WIB
Ini Cara Mudah Mengklaim dan Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara Online, Cukup Gunakan Aplikasi Ini
Ini Cara Mudah Mengklaim dan Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara Online, Cukup Gunakan Aplikasi Ini /

TRENGGALEKPEDIA.COM – Cara mengklaim dan mencairkan BPJS Ketenagakerjaan ternyata sangat mudah, apalagi kini bisa dilakukan secara online melalui Aplikasi Jamsostek Mobile JMO di HP. Namun di balik kemudahan tersebut, masih banyak yang bingung bagaimana cara mengklaim dan mencaikan BPJS Ketenagakerjaan tersebut.

Saldo BPJS Ketenagakerjaan sendiri adalah saldo Jaminan Hari Tua (JHT) yang dimilik oleh Pekerja. JHT merupakan program perlindungan yang akan menjamin peserta BPJS Ketenagakerjaan menerima uang tunai saat memasuki masa pensiun, kecacatan total hingga tidak bisa bekerja, bahkan sampai meninggal dunia.

Peserta BPJS Ketenagakerjaan kini bisa mengeklaim saldo JHT tersebut secara online. Cara mengklaim dan mencairkan BPJS Ketenagakerjaan bisa melalui aplikasi JMO dan peserta bisa mendapatkan JHT sebesar Rp10 juta.

Dengan melakukan pengklaiman dan pencairan BPJS Ketenagakerjaan melalui JMO ini, peserta tidak perlu lagi mendatangi kantor cabang, sebab saldo BPJS akan dibayarkan secara Online juga.

Berikut syarat untuk pencairan BPJS Ketenagakerjaan

Sebelum melakukan cara mencaikan BPJS Ketenagakerjaan lewat HP, ada beberpa persyaratan yang harus dipersiapkan oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Syarat tersebut juga harus dalam bentuk digital agar memudahkan proses pengunggahan dokuemn untuk pencairan.

Berikut dokumen yang harus dipersiapkan sebagai syarat cara mencaikan BPJS Ketenagakerjaan online:

  1. Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
  2. Buku tabungan.
  3. Kartu Keluarga (KK).
  4. Surat Keteranagn Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial.
  5. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Persyaratan di atas merupakan dokumen wajib setiap peserta yang ingin mengkalim pencairan saldo BPJS.

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x