Kriteria dan Syarat untuk Klaim Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan Via Online di Website Tahun 2024

12 Januari 2024, 17:30 WIB
Syarat dan kriteria untuk klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2024 secara online /Tim TP/

TRENGGALEKPEDIA.COM - Ini kriteria dan syarat untuk melakukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan terbaru tahun 2024.

BPJS Ketenagakerjaan merupakan tanggung jawab negara untuk memberikan perlindungan ekonomi kepada masyarakat atau peserta yang mengikuti program tersebut.

JHT merupakan salah satu dari 5 program jaminan yang akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan dengan memperhatikan syarat-syarat dan kriteria tertentu.

Sehingga, JHT BPJS Ketenagakerjaan merupakan asuransi wajib bagi karyawan untuk mendapatkan perlindungan finansial dalam situasi-situasi yang tidak mereka inginkan.

Baca Juga: Cara Klaim BPJS Kesehatan untuk Biaya Persalinan, Ini Daftar Kelahiran yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Sebagai sebuah catatan, peserta BPJS Ketenagakerjaan juga mempunyai kewajiban untuk membayar iuaran bulanan agar bisa melakukan klaim JHT tersebut.

Adapun kriteria klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan sebagai berikut:

Usia pensiun peserta 56 tahun, usia pensiun perjanjian kerja bersama (PKB) perusahaan, perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), dan berhenti usaha bukan penerima upah (BPU).

Selain kriteria di atas, beberapa kriteria lain yaitu mengundurkan diri, pemutusan hubungan kerja (PHK), meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

Dan kriteria lain yang tak kalah penting adalah peserta, pegawai atau karyawan mengalami cacat total tetap dan meninggal dunia.

Baca Juga: Daftar Biaya Persalinan yang Dicover oleh BPJS Kesehatan Tahun 2024, Ini Syarat dan Langkah untuk Klaim

Setelah kriteria di atas terpenuhi, selanjutnya ada beberapa syarat yang harus disiapkan, yaitu:

Untuk pengajuan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan, peserta harus menyiapkan beberapa dokumen, antara lain:

Scan kartu peserta Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan (KPJ), kartu digital dari aplikasi BPJSTKU, salinan KTP, Kartu Keluarga (KK), dan foto.

Syarat lainya yang tak kalah penting adalah surat keterangan berhenti bekerja dari perusahaan, salinan buku rekening yang masih aktif, dan formulir permohonan pencairan JHT BP Jamsostek yang sudah diisi dan ditandatangani.

Baca Juga: Berapa Iuran BPJS Kesehatan 2024, Masih Sama atau Lebih Tinggi? Berikut Rinciannya

Adapun langkah untuk klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan via online di website sebagai berikut:

- Buka website resmi BPJS Ketenagakerjaan di www.bpjsketenagakerjaan.go.id.

- Lakukan pengisian data diri.

- Unggah dokumen sesuai persyaratan.

- Tunggu notifikasi jadwal dan kantor cabang.

- Proses wawancara melalui video call.

- Pencairan ke rekening peserta yang terdaftar.

Demikian informasi mengenai kriteria dan syarat klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online di website. Dan tak kalah penting, kriteria dan syarat harus terpenuhi. Semoga bermanfaat.***

Editor: Dani Saputra

Tags

Terkini

Terpopuler