TRENGGALEKEPDIA.COM - Memasuki awal tahun 2024, masyarakat seringkali mempertanyakan apakah terdapat perubahan pada iuran BPJS Kesehatan atau tidak.
Kabar baiknya, BPJS Kesehatan menegaskan bahwa tidak ada kenaikan iuran di tahun 2024. Besaran iuran untuk peserta kelas 1, 2, dan 3 tetap sama seperti tahun sebelumnya.
Mengonfirmasi kestabilan biaya yang harus ditanggung oleh peserta, Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Agustian Fardianto, menjelaskan bahwa kebijakan ini berlaku untuk memastikan akses kesehatan yang terjangkau bagi seluruh peserta.
Bagi peserta bantuan iuran (PBI), pemerintah akan menanggung biaya iuran sehingga mereka tidak perlu membayar setiap bulan.
Bagi peserta pekerja penerima upah di lembaga pemerintahan, termasuk PNS, TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non PNS, iuran tetap sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan.
Keputusan ini mengatur bahwa 4 persen dibayarkan oleh pemberi kerja, sedangkan 1 persen dibayar oleh peserta. Ketentuan serupa juga berlaku untuk peserta pekerja penerima upah di BUMN, BUMD, dan Swasta.
Selain itu, iuran untuk keluarga tambahan pekerja penerima upah, seperti anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua, sebesar 1 persen dari gaji atau upah per orang selama bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.
Baca Juga: Cara Mudah Cek Iuran BPJS Kesehatan Secara Online Melalui Aplikasi dan Situs Web