Buruan Cek! Syarat Bansos PKH Sekolah Cair dalam 4 Tahap Tahun 2024, Dapatkan Uang Rp900 Ribu

13 Januari 2024, 10:50 WIB
Bansos PKH sekolah disalurkan 4 tahap /

TRENGGALEKPEDIA.COM - Bantuan Sosial (Bansos) merupakan salah satu program dari Kementian Sosial (Kemenos) sebagai upaya pemerataan kesejahteraan rakyat.

Terdapat beberapa jenis bansos yang bakal cair di tahun 2024 ini, salah satunya adalah PKH (Program Keluarga Harapan) sekolah.

Dalam proses penyaluranya bansos PKH ini juga dibedakan menjadi beberapa golongan atau kategori, yaitu untuk golongan balita yang berusia 0-6 tahun, ibu hamil dan nifas, pelajar Sekolah Dasar (SD), pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP), pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA), lansia, dan penyandang disabilitas berat.

Baca Juga: Bansos PKH Balita Cair hingga Rp3 Juta di Bulan Januari 2024, Hanya Modal e-KTP untuk Mencairkanya

Bansos PKH yang diberikan khusus bagi pelajar mulai SD sampai SMA memiliki besaran nominal yang berbeda.

Untuk pelajar SD/ Sederajat mendapatkan bansos PKH sebesar Rp900 ribu dalam satu tahun dengan 4 kali pencairan sebesar Rp223 ribu.

Pelajar SMP mendapatkan bansos PKH sebesar Rp1,5 juta per tahun, dengan 4 kali pencairan sebesar Rp375 ribu.

Pelajar SMA mendapatkan bansos Rp2 juta per tahun atau Rp500 ribu setiap tahap pencairan.

Bansos PKH untuk siswa SD ini diberikan paling banyak 1 anak dalam satu Kartu Keluarga penerima PKH.

Baca Juga: Bansos PKH Rp750 Ribu, Rp225 Ribu, Rp375 Ribu, Rp500 Ribu, dan Rp600 Ribu Tahap 1 Cair di Bulan Januari 2024

Mengutip dari laman resmi Kementrian Sosial RI, bahwa bansos PKH bagi pelajar SD, SMP dan SMA diberikan untuk keluarga miskin dengan syarat tertentu dan ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat bansos PKH oleh Kemensos.

Kriteria atau syarat tertentu tersebuat adalah sebagai berikut:

1. Pelajar yang menerima bansos PKH harus sudah terdaftar di Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin.

2. Anggota keluarga satu atau lebih harus ada yang terdaftar/ termasuk sebagai kategori penerima bantuan.

3. Bansos tersebut diberikan secara langsung melalui Himpunan Bank Negara (BRI, BNI, Bank Jatim, dll)

4. Terdapat pembatasan bantuan PKH dalam keluarga, jika dalam suatu keluarga terdapat pelajar, lansia, ibu hamil atau disabilitas.

Dalam satu keluarga maksimal untuk 4 orang saja.

Baca Juga: Cara Mudah Siswa di Magetan Mendapatkan Bansos BLT PIP Kemdikbud, Pencairan Tahap Pertama Januari 2024

Pembatasan jumlah penerima bansos PKH tersebut tertera dalam SK Direktur Jaminan Sosial Keluarga tentang Indeks Bantuan Sosial.

Selanjutnya, jika dalam satu keluarga terdapat lebih dari satu orang pelajar, maka ketentuan yang berlaku adalah setiap jenjang sekolah maksimal hanya diambil 1 anak.

Misalnya, jenjang SD sebanyak-banyaknya 1 anak, jenjang SMP sebanyak-banyaknya 1 anak, dan jenjang SMA sebanyak-banyaknya 1 anak.

Seandainya, Anda belum terdaftar sebagai penerima bansos PKH. Anda bisa mengajukan diri dengan melakukan pendaftaran di kantor desa/ kelurahan setempat atau melalu aplikasi "Cek Bansos" yang bisa Anda download di PlayStore atau AppStore.***

Editor: Dani Saputra

Tags

Terkini

Terpopuler