TRENGGALEKPEDIA.COM - Cukup mempersiapkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), KTP dan KK untuk mendapatkan Pinjaman modal usaha tanpa bunga.
Kalian bisa melalukan pinjaman hingga Rp30 juta dengan mudah melalui program BMD BAZNAS tahun 2024.
Bantuan modal usaha dengan limit Rp30 juta tersebut merupakan pinjaman uang dari BAZNAS melalui program BAZNAS Microfinance Desa (BMD).
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) berkomitmen untuk membantu para mustahik yang pelaku usaha mikro dalam mengembangkan usaha dengan memberi pinjaman uang tanpa bunga.
Konsep social engineering melalui BMD yang dilakukan BAZNAS ini merupakan ikhtiar untuk mentransformasikan dan intervensi demi tujuan bersama, yakni mengentaskan kemiskinan, serta mendorong mustahik menjadi Muzaki tanpa harus dibayangi jeratan rentenir.
Sehingga dengan hadirnya program BMD diharapkan bisa memperkuat permodalan, memberikan pelayanan pengembangan hingga penguatan modal sosial bagi masyarakat pelaku usaha.
Program ini telah membantu pelaku usaha di berbagai wilayah, di antaranya Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Sumatera, Banten, Sulawesi hingga Aceh.
Adapun pembiayaan modal usaha yang menjadi prioritas dalam program BMD BAZNAS adalah:
- Peternakan
- Perdagangan
- Pertanian
- Dan jenis usaha lain yang bisa menjadi pertimbangan
Mengenai rincian angsuran BMD ini adalah 2 minggu sekali dalam jangka waktu 10 sampai 12 bulan. Prosesnya dipastikan cepat, mudah, dan tentunya sesuai syariah.
Baca Juga: Ada Pinjaman Uang Rp30 Juta Tanpa Bunga Lewat Pembiayaan Modal Usaha dari BAZNAS Melalui Progran BMD
Syarat dan Ketentuan
- FC KTP
- FC KK
- Surat Keterangan Tidak Mampu
- Wajib Punya Usaha Berjalan
- Kelompok Usaha
Karena program ini adalah program usaha kelompok, maka ada beberapa kententuan yang harus dipahami sebagaimana penjelasan di bawah ini:
- Satu kelompok usaha maksimal beranggotakan 10 orang dengan limit pinjaman Rp30 juta.
- Masing-masing anggota mendapat pinjaman dengan limit Rp3 juta
Jika 1 kelompok berisi 10 orang, tinggal mengkalikannya dengan limit Rp3 juta.***