BSU Bantuan Subsidi Upah 2022 Akan Segera Cair, Pekerja dengan 2 Ciri Ini Jadi Penerima Subsidi Upah

- 28 April 2022, 16:17 WIB
BSU Bantuan Subsidi upah yang ada sejak pandemi akan untuk beberapa kategori pekerja akan segera dicairkan.
BSU Bantuan Subsidi upah yang ada sejak pandemi akan untuk beberapa kategori pekerja akan segera dicairkan. /Pixabay/Ekoanug/

Pemerintah merencanakan akan mengalokasikan dana sebesar Rp8,8 triliun. Dana tersebut nantinya akan disalurkan bagi setiap penerima manfaat BLT BSU Kemnaker - BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp1 juta.

Berikut syarat untuk menjadi penerima BLT BSU tahun 2021: 

1. Tercatat sebagai Warga negara Indonesia.

2. Tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

3. Memiliki gaji/upah kurang atau di bawah dari Rp 3.500.000.

4. Bekerja dalam wilayah PPKM level 3 dan level.

5. Lebih diutamakan sebagai pekerja di bidang industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa menyesuaikan data yang dihimpun dari BPJS Ketenagakerjaan.

Sejauh ini pemerintah baru mengonfirmasi dua syarat penerima BLT BSU subsidi upah 2022.

Dua syarat tersebut yakni pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta dan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Harga Minyak Goreng 1 Liter di Jawa Timur Hari Ini Selasa, 26 April 2022

Teruntuk pemilik KTP yang tidak terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sudah dipastikan tidak dapat lolos walaupun secara keseluruhan sudah memenuhi syarat yang ditentukan.

Dengan alasan data BPJS Ketenagakerjaan menjadi dasar penetapan penerima manfaat BSU bantuan subsidi upah 2022.

Namun, pemerintah masih tetap melakukan cek data calon penerima bantuan BLT BSU dengan berkoordinasi langsung pada pihak BPJS Ketenagakerjaan.

Saat ini Kemnaker masih menyelesaikan regulasi teknis pelaksanaan BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022.

Pemerintah pun tengah berkoordinasi dengan bank Himbara sebagai bank penyalur bantuan.

Halaman:

Editor: Okpriabdhu Mahtinu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah