Kuota Karyawan Dapat BLT Subsidi Gaji, Jadwal Penyaluran, dan Cek Penerima di BPJS Ketenagakerjaan

- 9 Mei 2022, 21:51 WIB
Subsidi gaji karyawan
Subsidi gaji karyawan /Pixabay

TRENGGALEKPEDIA.COM - Pemerintah memberikan Bantuan Subdisi Upah (BSU) kepada para karyawan.

Pada tahun 2022 ini, pemerintah kembali menyalurkan BSU kepada karyawan penerima upah yang memenuhi syarat sebagai penerima BSU.

Salah satu syarat dan kriteria yang harus terpenuhi sebagai penerima BSU 2022 adalah memiliki upah dibawah Rp3,5 juta dan terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Kriteria di atas tidak jauh berbeda dengan penyaluran BLT subsidi gaji pada tahun sebelumnya yang telah disalurkan. Yang sedikit membedakan adalah pada tahun 2021 digolongkan dengan wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Baca Juga: Dapatkan Tanda Ini, BLT BPNT Rp600 Ribu Bisa Diambil di Kantor Pos Mei 2022

Dari kriteria yang sudah disebutkan, melalui Kementerian Ketenagakerjaan sampai sekarang pemerintah masih menggunakan data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sebagai acuan penerima BSU 2022.

Pemerintah telah menyiapkan dana sebesar Rp 8,8 triliun dengan besaran bantuan yang didapat oleh masing-masing karyawan sebesar Rp 1 juta.

Baca Juga: Pemerintah Akan Memberi Bantuan BLT Minyak Goreng Untuk Warga Penerima BPNT Begini Penjelasannya

Maka akan disediakan kuota penerima BSU 2022 sebanyak 8,8 juta karyawan yang dapat BLT subsidi gaji Rp 1 juta.

Halaman:

Editor: Rendi Mahendra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x