Kabar Baik Guru! Tunjangan Guru Non Sertifikasi Trenggalek Cair 2023, Simak Persyaratan dan Jadwal Pencairan

- 21 Februari 2023, 07:15 WIB
Ilustrasi unjangan Guru Non Sertifikasi Trenggalek Cair 2023
Ilustrasi unjangan Guru Non Sertifikasi Trenggalek Cair 2023 /TRENGGALEKPEDIA.COM/Okpriabdhu Mahtinu.

2. Mengajar pada satuan pendidikan di Trenggalek yang tercatat pada Dapodik dan terdaftar di sana.

3. Memiliki NUPTK.

4. Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan di Trenggalek.

5. Belum memiliki sertifikat pendidik.

6. Memiliki kualifikasi akademik paling rendah S-1 atau D 4.

7. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jadwal pencairan tunjangan guru non sertifikasi Trenggalek 2023:

Baca Juga: Kabar Gembira PNS dan ASN Trenggalek, Ini Rincian Gaji ke 13 dan THR PNS di Kabupaten Trenggalek Tahun 2023

Adapun proses tunjangan guru non sertifikasi Trenggalek 2023 akan diberikan dalam tempo waktu 3 bulan sekali dalam satu tahun anggaran.

Rincian pencarian tersebut sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah