Aturan dan teknis pemberian bonus Tunjangan Hari Raya (THR) untuk PNS, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan di Banjarnegara sendiri juga sudah di atur dalam PP Nomor 16 Tahun 20223
Sebagai sebuah informasi, bonus Tunjangan Hari Raya (THR) PNS, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan di Banjarnegara berupa satu kali gaji pokok dengan tunjangan yang melekat.
Dengan maksud, masing-masing PNS, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan di Banjarnegara mendapat satu kali gaji pokok dengan berbagai tunjangan dari pemerintah.
Lalu berapa bonus Tunjangan Hari Raya (THR) untuk PNS, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan di Banjarnegara? Berikut rinciannya:
Tunjangan kinerja: tunjangan sebesar 50% dari gaji pokok yang diterima setiap bulan
Tunjangan keluarga: terdiri dari suami-istri sebesar 10%, gaji pokok dan tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok dengan maksimal 3 anak (baik anak tiri maupun anak angkat)
Tunjangan pangan: tunjangan beras sebesar 10 kg atau Rp 72.420 per orang, tunjangan uang makan sebesar Rp 35 ribu per hari untuk eselon I dan II, dan Rp 37 ribu untuk eselon III, serta Rp 41 ribu untuk eselon IV.
Tunjangan jabatan: eselon IA Rp 5,5 juta, IB Rp, 4,375 juta, IIA, Rp 3,250 juta, IIB Rp 2,025 juta, IIIA Rp 1,260 juta, IIB Rp 980 ribu, IV A Rp 540 ribu, IVB Rp 490 ribu, dan VA Rp 360 ribu.