THR Kendal Cair Banyak! Ini Rincian Bonus Gaji THR Kendal Cair April 2023 untuk PNS, PPPK, TNI, Polri

- 2 Maret 2023, 07:57 WIB
Ilustrasi THR PNS Kendal cair banyak
Ilustrasi THR PNS Kendal cair banyak /Tangkapan Layar/instagram.com @pnskeindahan/

Perlu diingat, bahwa besaran gaju PNS, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan di Kendal berbeda menurut aturan yang berlaku:

PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang nominal gaji pokok PNS

Gaji pokok PNS terdiri dari golongan dan masa kerja terendah sebesar Rp 1,5 juta sampai golongan dan masa kerja paling lama sebesar Rp 5,9 juta.

Perpres RI Nomor 98 Tahun 2020 tentang nominal gaji PPPK

Gaji pokok PPPK dari golongan dan masa kerja terendah sebesar Rp 1,7 juta sampai golongan dan masa kerja paling lama sebesar Rp 6,7 juta.

PP Nomor 16 Tahun 2019 tentang nominal gaji pokok TNI

Gaji pokok TNI dengan golongan, jabatan, hingga masa kerja paling rendah adalah sebesar Rp1,6 juta sampai golongan, jabatan, hingga masa kerja paling tinggi sebesar Rp 5,9 juta.

Baca Juga: Yogyakarta Melimpah Cuan! Ada 15 Rekomendasi Peluang Usaha di Yogyakarta 2023 Agar Hasilkan Cuan Jutaan

PP Nomor 29 Tahun 2001 tentang nominal gaji pokok Polri

Gaji pokok Polri dengan golongan, jabatan, hingga masa kerja paling rendah sebesar Rp 1,6 juta sampai golongan, jabatan, hingga masa kerja paling tinggi sebesar Rp 5,9 juta.

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x