Eselon Tingkat Tiga di Demak menerima gaji ke 13 dan THR dengan nominal Rp 8.987.000,
Eselon Tingkat Empat di Demak menerima gaji ke 13 dan THR dengan nominal Rp 7.517.000.
Sementara bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Demak yang mendapat tugas pada instansi pemerintah sebagai pejabat pelaksana dengan jenjang pendidikan ialah sebagai berikut:
Baca Juga: Ini Rincian Nominal Gaji ke 13 dan THR untuk PNS dan ASN di Kabupaten Brebes Tahun 2023
Jenjang pendidikan SD sampai SMP sederajat di Kabupaten Demak:
Masa kerja 10 tahun di Demak mendapat gaji ke 13 dan THR dengan nominal Rp 3.219.000,
Masa kerja 10 sampai di 20 tahun di Demak mendapat gaji ke 13 dan THR dengan nominal Rp 3.613.000,
Masa kerja 20 tahun ke atas di Demak mendapat gaji ke 13 dan THR dengan nominal Rp 4.079.000.
Jenjang SMA sampai Diploma sederajat di Kabupaten Demak:
Masa kerja 10 tahun di Demak mendapat gaji ke 13 dan THR dengan nominal Rp 3.842.000,