Rincian Bonus Gaji ke 13 THR PNS dan ASN di Kota Sukabumi Cair Tahun 2023, Cek Eselon dan Masa Kerja

- 14 Maret 2023, 11:09 WIB
Rincian Bonus Gaji ke 13 THR PNS dan ASN di Kota Sukabumi Cair Tahun 2023, Cek Eselon dan Masa Kerja
Rincian Bonus Gaji ke 13 THR PNS dan ASN di Kota Sukabumi Cair Tahun 2023, Cek Eselon dan Masa Kerja /

TRENGGALEKPEDIA.COM – Ini informasi tentang rincian nominal bonus gaji ke 13 yang akan segera cari di Kota Sukabumi tahun 2023.

THR dan gaji ke 13 akan diterima oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Sukabumi pada H-10 Hari Raya Idul Fitri tahun 2023.

Besaran gaji ke 13 dan THR untuk ASN dan PNS di Kota Sukabumi tahun 2023 sendiri belum diketahui secara pasti nominalnya.

Meski begitu, alokasi gaji ke 13 dan THR untuk PNS dan ASN dipastikan akan didistribusikan oleh Rofyanto Kurniawan selaku Direktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Baca Juga: Rincian Bonus Gaji ke 13 THR PNS dan ASN di Kabupaten Tabanan Bali Cair Tahun 2023

Di bawah ini adalah rincian gaji ke 13 dan THR untuk PNS di beberapa eselon dalam instansi pemerintahan di Kota Sukabumi tahun 2023:

Eselon Tingkat Satu di Sukabumi menerima gaji ke 13 dan THR dengan nominal Rp 19.939.000,

Eselon Tingkat Dua di Sukabumi menerima gaji ke 13 dan THR dengan nominal Rp 14.702.000,

Eselon Tingkat Tiga di Sukabumi menerima gaji ke 13 dan THR dengan nominal Rp 8.987.000,

Eselon Tingkat Empat di Sukabumi menerima gaji ke 13 dan THR dengan nominal Rp 7.517.000.

Sementara bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Sukabumi yang mendapat tugas pada instansi pemerintah sebagai pejabat pelaksana dengan jenjang pendidikan ialah sebagai berikut:

Baca Juga: Rincian Bonus Gaji ke 13 THR PNS dan ASN di Kabupaten Klungkung Bali Cair Tahun 2023

Jenjang pendidikan SD sampai SMP sederajat di Kota Sukabumi:

Masa kerja 10 tahun di Sukabumi mendapat gaji ke 13 dan THR dengan nominal Rp 3.219.000,

Masa kerja 10 sampai di 20 tahun di Sukabumi mendapat gaji ke 13 dan THR dengan nominal Rp 3.613.000,

Masa kerja 20 tahun ke atas di Sukabumi mendapat gaji ke 13 dan THR dengan nominal Rp 4.079.000.

Jenjang SMA sampai Diploma sederajat di Kota Sukabumi:

Masa kerja 10 tahun di Sukabumi mendapat gaji ke 13 dan THR dengan nominal Rp 3.842.000,

Masa kerja 10 sampai 20 tahun di Sukabumi mendapat gaji ke 13 dan THR dengan nominal Rp 4.329.000,

Masa kerja 20 tahun ke atas di Sukabumi mendapat gaji ke 13 dan THR dengan nominal Rp 4.984.000.

Baca Juga: Rincian Bonus Gaji ke 13 THR PNS dan ASN di Kabupaten Karangasem Bali Cair Tahun 2023

Jenjang Diploma II atau Diploma tidak sederajat di Kota Sukabumi:

Masa kerja 10 tahun di Sukabumi mendapat gaji ke 13 dan THR dengan nominal Rp 4.138.000,

Masa kerja 10 sampai 20 tahun di Sukabumi mendapat gaji ke 13 dan THR dengan nominal Rp 4.657.000,

Masa kerja 20 tahun ke atas di Sukabumi mendapat gaji ke 13 dan THR dengan nominal Rp 5.397.000.

Jenjang Strata I atau Diploma IV sederajat di Kota Sukabumi:

Masa kerja 10 tahun di Sukabumi mendapat gaji ke 13 dan THR dengan nominal Rp 4.375.000,

Masa kerja 10 sampai 20 tahun di Sukabumi mendapat gaji ke 13 dan THR dengan nominal Rp 5.394.000,

Masa kerja 20 tahun ke atas di Sukabumi mendapat gaji ke 13 dan THR dengan nominal Rp 6.229.000.

Baca Juga: Rincian Bonus Gaji ke 13 THR PNS dan ASN di Kabupaten Jembrana Bali Cair Tahun 2023

Jenjang Strata 2 atau Strata 3 sederajat di Kota Sukabumi:

Masa kerja 10 tahun di Sukabumi mendapat gaji ke 13 dan THR dengan nominal Rp 5.064.000,

Masa kerja 10 sampai 20 tahun di Sukabumi mendapat gaji ke 13 dan THR dengan nominal Rp 5.770.000,

Masa kerja 20 tahun ke atas di Sukabumi mendapat gaji ke 13 dan THR dengan nominal Rp 6.769.000.

Demikian informasi mengenai rincian gaji ke 13 dan THR untuk PNS dan ASN di Kota Sukabumi Tahun 2023. Semoga bermanfaat.***

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x