- Silakan datang ke kantor desa/kelurahan untuk melakukan pendaftaran dengan membawa dokumen berupa KTP/Akta Kelahiran dan KK.
- Petugas desa/kelurahan selanjutnya akan melakukan musyawarah untuk membahasa apakah layak masuk dalam daftar DTKS atau tidak.
- Jika dianggap layak, maka akan diteruskan di tingkat Kecamatan hingga Kabupaten/Kota.
Itulah informasi mengenai bansos PKH sebesar Rp12,2 juta untuk 7 katergori penerima yang akan tetap cair di tahun 2024.***