BLT Mitigasi Risiko Pangan Ternyata Berbeda dari Bansos Biasanya, Inilah Kriteria Penerima BLT Rp600 Ribu

- 11 Mei 2024, 20:30 WIB
BLT Mitigasi Risiko Pangan Ternyata Berbeda dari Bansos Biasanya, Inilah Kriteria Penerima BLT
BLT Mitigasi Risiko Pangan Ternyata Berbeda dari Bansos Biasanya, Inilah Kriteria Penerima BLT /ANTARA/ Khalis Surry

TrenggalekPedia - Menghadapi tantangan krisis pangan yang melanda sebagian masyarakat, pemerintah Indonesia telah mengambil langkah konkret dengan menyediakan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Mitigasi Risiko Pangan 2024.

Bantuan ini diharapkan dapat memberikan bantuan langsung kepada masyarakat yang terdampak, serta membantu mereka dalam memenuhi kebutuhan pangan sehari-hari.

Pengumuman Pencairan BLT dan Bansos Beras

Berdasarkan informasi yang diperoleh, BLT Mitigasi Risiko Pangan senilai Rp600 ribu akan segera dicairkan pada bulan Mei.

Selain BLT, pemerintah juga akan memberikan bantuan sosial berupa beras seberat 10 kg.

Meskipun seharusnya BLT ini telah dicairkan pada tiga bulan pertama tahun 2024, namun masih terdapat beberapa kendala yang menyebabkan pencairan belum sepenuhnya terealisasi.

Menanggapi hal ini, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, telah menegaskan bahwa tidak ada kendala dalam penganggaran BLT Mitigasi Risiko Pangan.

Namun, proses pencairan masih membutuhkan waktu untuk memastikan bahwa bantuan tersebut tepat sasaran dan tersalurkan dengan baik.

Kriteria Penerima BLT Mitigasi Risiko Pangan

Proses penentuan penerima BLT Mitigasi Risiko Pangan dilakukan berdasarkan beberapa kriteria yang telah ditetapkan.

Pertama, calon penerima harus terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam Basis Data Terpadu (BDT) Kemensos.

Kriteria kedua adalah bahwa calon penerima tidak boleh sedang menerima bantuan sosial lain yang memiliki sifat atau tujuan serupa.

Yang terakhir, calon penerima harus dapat membuktikan bahwa mereka terdampak oleh bencana alam atau situasi lain yang memerlukan dukungan finansial tambahan.

Perbedaan antara BLT Mitigasi Risiko Pangan dan Bansos Beras 10 kg

Penting untuk dipahami bahwa data penerima BLT Mitigasi Risiko Pangan berbeda dengan data penerima bansos beras 10 kg.

Data bansos beras 10 kg dikelola oleh Menko PMK, sedangkan BLT Mitigasi Risiko Pangan dikelola oleh Kemensos atau diambil dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Oleh karena itu, terdapat perbedaan data penerima antara kedua jenis bantuan tersebut.

Dengan adanya BLT Mitigasi Risiko Pangan dan bantuan sosial berupa beras 10 kg, pemerintah berupaya keras dalam mengatasi krisis pangan yang sedang terjadi.

Diharapkan, bantuan ini dapat memberikan bantuan langsung kepada masyarakat yang membutuhkan, serta membantu mereka dalam menghadapi tantangan ekonomi yang diakibatkan oleh krisis tersebut.***

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah