Kasus Narkoba, Eks iKON B.I Dituntut 3 Tahun Penjara dan Denda Rp18,5 Juta

- 27 Agustus 2021, 20:23 WIB
Yang Hyun Suk dan B.I, mantan member iKON dituntut 3 tahun penjara dan denda 18,5 juta rupiah.
Yang Hyun Suk dan B.I, mantan member iKON dituntut 3 tahun penjara dan denda 18,5 juta rupiah. /Kolase/Soompi/

TRENGGALEKPEDIA.COM - Mantan anggota Boy Band iKON, B.I dituntut 3 tahun penjara oleh jaksa penuntut atas kasus narkoba.

Pada 27 Agustus pukul 11 ​​siang waktu Korea, persidangan pertama B.I berlangsung di Pengadilan Distrik Pusat Seoul.

B.I menjalani persidangan atas tuduhan yang dilakukan terhadap idola Kpop tersebut karena melanggar Undang-Undang narkotika Korea Selatan.

Mantan member grup iKON itu dituduh mencoba membeli obat-obatan, seperti ganja dan LSD (lysergic acid diethylamide) pada tahun 2016.

Seperti laporan Dispatch, polisi menemukan percakapan di KakaoTalk antara B.I dan seorang pria yang ditangkap atas tuduhan berurusan dengan narkoba.

Baca Juga: Tuding ARMY Lakukan Manipulasi Billboard 100, RM BTS Pasang Badan

Dalam sidang yang digelar hari ini, B.I muncul di Pengadilan Distrik Pusat Seoul dengan tenang mengenakan setelan hitam.

Menyadur dari Kpopstarz, B.I mengajukan pernyataan penyesalan ke pengadilan pada 25 Agustus dan mengakui semua tuduhan yang dibuat terhadapnya tentang pembelian dan pemberian obat-obatan.

Sejak saat itu, jaksa meminta pengadilan untuk memberinya hukuman tiga tahun penjara dan denda sebesar 1,5 juta won (sekitar 18,5 juta rupiah).

Halaman:

Editor: Okpriabdhu Mahtinu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x