TRENGGALEKPEDIA.COM – Shandy Purnamasari curhat pilu setelah bisnis kecantikannya yakni MS Glow diminta untuk ganti rugi sebesar Rp 37 miliar kepada PT Pstore Glow.
Gugatan atas perkara penggunaan merek dagang MS Glow tersebut diputuskan oleh pengadilan negeri niaga Surabaya.
Curhatan pilu tersebut disampaikan Shandy Purnamasari melalui unggahan di akun Instagram pribadinya @shandypurnamasari.
Dalam unggahan yang dibagikan pada Rabu (13/7/2022), istri Juragan 99 tersebut menyebut bahwa lini usahanya sejatinya sudah lebih dahulu terdaftar.
“Bagaimana bisa kami merk MSGLOW disebut di dalam poin 3 secara tanpa hak dan melawan hukum meniru *SGlow / *SStoreglow? Jelas2 merk kami itu sudah ada jauh lebih dulu merk itu,” tulis Shandy Purnamasari.
“Beginikah hukum di Indonesia? Mengabaikan fakta hukum di lapangan bahwa kami lebih dulu ada dan lebih dulu terdaftar. Menghukum ganti rugi 37,9 milyar di poin 4 Bukannya kami yg lebih dirugikan?” bebernya.
Tak pelak, Shandy Purnamasari kemudian mengungkit perjuangan masa mudanya untuk membesarkan bisnisnya itu.
“Sedih bgt rasanya, ga ada kah perlindungan bagi kami yg sudah berjuang menghabiskan masa muda kami untuk membesarkan MSGlow membangkitkan perekonomian Indonesia bahkan di saat pandemic,” pungkasnya.