Kronologi Seungri Eks Big Bang Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Prostitusi hingga Denda Rp13,5 Miliar

12 Agustus 2021, 20:24 WIB
Seungri Eks Big Bang Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Prostitusi hingga Denda Rp13,5 Miliar /Instagram/@seungriseyo

TRENGGALEKPEDIA.COM - Seungri mantan member grup Korea Pop (Kpop) BIG BANG, akhirnya divonis 3 tahun penjara pada Kamis, 12 Agustus 2021 waktu Korea Selatan.

Vonis ini merupakan rentetan panjang atas kasus Seungri yang telah menjalani kasus pengadilan yang panjang selama lebih dari 2 tahun, ini sejak berita skandal Burning Sun pertama kali muncul pada 2019.

Dalam kasus ini, Seungri telah didakwa di bawah berbagai surat perintah penangkapan termasuk pengadaan dan mediasi prostitusi.

Mantan personel BIG BANG tersebut juga diduga melakukan penggelapan dana bisnis dan pendapatan, percobaan penghancuran bukti, distribusi konten film ilegal, konten film ilegal, perjudian ilegal, dan pelanggaran undang-undang sanitasi makanan.

Pada awalnya, semua dugaan serta dakwaan yang ditujukan kepada mantan personel BIG BANG tersebut, Seungri menyangkalnya. Namun, dakwaan tersebut diteruskan ke kejaksaan.

Per 12 Agustus 2021, Seungri telah ditahan secara hukum setelah dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dengan tuduhan mediasi prostitusi.

Menyadur dari laman Koreaboo, mantan personel BIG BANG tersebut tidak hanya dijatuhi hukuman 3 tahun penjara.

Seungri juga didenda dengan total 945,074 dolar Amreika Serikat atau setara Rp13.582.556.274.

Baca Juga: Tim Pelanggar PPKM Bogor Ciduk Puluhan Pasangan Muda-Mudi, Satpol PP: Pasangan Bukan Suami Istri

Kronologi

Pada 12 Agustus 2021, Pengadilan Militer di Yongin menggelar persidangan untuk Seungri yang didakwa atas 9 dakwaan, termasuk mengatur prostitusi.

Meskipun Seungri telah menyangkal sebagian besar tuduhan tersebut, penuntutan dan penyelidikan polisi telah mengambil keputusan.

Ini karena Seungri terus membalikkan pernyataannya sehingga pernyataan tersebut menghilangkan inkonsistensi dan persuasi serta telah mengakui semua 9 tuduhan yang dibuat terhadap mantan personel BIG BANG tersebut.

Seungri akhrinya dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan denda besar dan kuat hampir satu juta dolar AS.

Seungri sudah ditahan

Menurut Pasal 137 di bawah Undang-Undang (UU) Dinas Militer, jika seorang prajurit yang saat ini bertugas divonis lebih dari satu setengah tahun penjara, dia akan dipindahkan ke kerja masa perang.

Kasus Seungri sendiri bermula pada 2019, di mana dia dinobatkan sebagai tokoh kunci dalam skandal Burning Sun.

Sosok idol Kpop tersebut kemudian mengakhiri kontrak eksklusifnya dengan YG Entertainment dan mengundurkan diri dari BIG BANG.

Seungri pertama kali diadili tanpa penahanan pada awal 2020 karena tidak ada rasa takut untuk melarikan diri atau menyembunyikan bukti.

Namun, mantan personel BIG BANG itu segera mendaftar di militer dan menyebabkan kontroversi karena banyak yang menyebutnya sebagai rute pelariannya.

Kasus ini berlanjut di pengadilan militer dan meskipun Seungri menyangkal sebagian besar tuduhan selama 24 persidangan yang terjadi selama 2 tahun, penuntutan telah membatalkan penolakannya.

Penuntut melaporkan bahwa Seungri telah menyalahkan orang lain tanpa refleksi meskipun menjadi penerima manfaat utama dari kejahatan selama bertahun-tahun dan karenanya pada awalnya menuntut hukuman penjara 5 tahun dan dua kali lipat denda saat ini, menyerukan hukuman yang ketat.

Namun pada akhirnya, pengadilan mempertimbangkan bahwa Seungri tidak memiliki prioritas sebelumnya dan bahwa pemegang saham terbesar telah meminta bagian dari keuntungan terlebih dahulu.

Dengan demikian, semua orang mengambil bagian dan mereka malah menghukum Seungri 3 tahun. Selain itu, tidak ada kerugian lain yang disebabkan oleh dividen.***

Editor: Okpriabdhu Mahtinu

Sumber: Koreaboo

Tags

Terkini

Terpopuler