Kronologi Seungri Eks Big Bang Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Prostitusi hingga Denda Rp13,5 Miliar

- 12 Agustus 2021, 20:24 WIB
Seungri Eks Big Bang Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Prostitusi hingga Denda Rp13,5 Miliar
Seungri Eks Big Bang Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Prostitusi hingga Denda Rp13,5 Miliar /Instagram/@seungriseyo

Kronologi

Pada 12 Agustus 2021, Pengadilan Militer di Yongin menggelar persidangan untuk Seungri yang didakwa atas 9 dakwaan, termasuk mengatur prostitusi.

Meskipun Seungri telah menyangkal sebagian besar tuduhan tersebut, penuntutan dan penyelidikan polisi telah mengambil keputusan.

Ini karena Seungri terus membalikkan pernyataannya sehingga pernyataan tersebut menghilangkan inkonsistensi dan persuasi serta telah mengakui semua 9 tuduhan yang dibuat terhadap mantan personel BIG BANG tersebut.

Seungri akhrinya dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan denda besar dan kuat hampir satu juta dolar AS.

Seungri sudah ditahan

Menurut Pasal 137 di bawah Undang-Undang (UU) Dinas Militer, jika seorang prajurit yang saat ini bertugas divonis lebih dari satu setengah tahun penjara, dia akan dipindahkan ke kerja masa perang.

Kasus Seungri sendiri bermula pada 2019, di mana dia dinobatkan sebagai tokoh kunci dalam skandal Burning Sun.

Sosok idol Kpop tersebut kemudian mengakhiri kontrak eksklusifnya dengan YG Entertainment dan mengundurkan diri dari BIG BANG.

Seungri pertama kali diadili tanpa penahanan pada awal 2020 karena tidak ada rasa takut untuk melarikan diri atau menyembunyikan bukti.

Halaman:

Editor: Okpriabdhu Mahtinu

Sumber: Koreaboo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x