Kronologi Seungri Eks Big Bang Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Prostitusi hingga Denda Rp13,5 Miliar

- 12 Agustus 2021, 20:24 WIB
Seungri Eks Big Bang Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Prostitusi hingga Denda Rp13,5 Miliar
Seungri Eks Big Bang Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Prostitusi hingga Denda Rp13,5 Miliar /Instagram/@seungriseyo

Namun, mantan personel BIG BANG itu segera mendaftar di militer dan menyebabkan kontroversi karena banyak yang menyebutnya sebagai rute pelariannya.

Kasus ini berlanjut di pengadilan militer dan meskipun Seungri menyangkal sebagian besar tuduhan selama 24 persidangan yang terjadi selama 2 tahun, penuntutan telah membatalkan penolakannya.

Penuntut melaporkan bahwa Seungri telah menyalahkan orang lain tanpa refleksi meskipun menjadi penerima manfaat utama dari kejahatan selama bertahun-tahun dan karenanya pada awalnya menuntut hukuman penjara 5 tahun dan dua kali lipat denda saat ini, menyerukan hukuman yang ketat.

Namun pada akhirnya, pengadilan mempertimbangkan bahwa Seungri tidak memiliki prioritas sebelumnya dan bahwa pemegang saham terbesar telah meminta bagian dari keuntungan terlebih dahulu.

Dengan demikian, semua orang mengambil bagian dan mereka malah menghukum Seungri 3 tahun. Selain itu, tidak ada kerugian lain yang disebabkan oleh dividen.***

Halaman:

Editor: Okpriabdhu Mahtinu

Sumber: Koreaboo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x