46 Jamaah Hati Indonesia Dipulangkan Setelah Tertahan di Imigrasi Arab Saudi Karena Masalah Visa

- 3 Juli 2022, 19:31 WIB
Ilustrasi. Sebanyak 46 jamaah haji dipulangkan usai sebelumnya ditahan oleh di kantor imigrasi Arab Saudi
Ilustrasi. Sebanyak 46 jamaah haji dipulangkan usai sebelumnya ditahan oleh di kantor imigrasi Arab Saudi /Pixabay/

"Kalau ada apa-apa kami bisa menegur perusahaan tersebut, kalau seperti ini kami tidak bisa apa-apa," ujar Hilman.

Hilman juga menyatakan pihaknya masih akan bahwa mendiskusikan terkait dengan peristiwa ini apakah akan dibawa ke jalur hukum atau tidak.

Selain itu, pihaknya juga berupaya membangun komunikasi dengan pemerintah Kerajaan Arab Saudi apakah visa mujamalah tersebut bisa diatur oleh Indonesia.

"Kami sudah mendiskusikan banyak hal. Dan ini menjadi perhatian kita semua. Mudah-mudahan nanti ada turunannya bagaimana konsep (visa) mujamalah, aturannya seperti apa," ucapnya.

"Tentu karena ini terkait dengan pihak lain, setidaknya kami juga harus diskusi dengan pemerintah Saudi sejauh mana pengaturannya dan apakah bisa diatur oleh kita," tuturnya.

Hilman mengaku, selain akan membuat turunan UU 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, ia juga akan mengoptimalkan peran PIHK dalam urusan visa mujamalah.

"Ini persoalan kompleks, harus kita dalami agar tidak terulang lagi. Kasian jemaah," ucapnya.***

Halaman:

Editor: Rendi Mahendra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah