Gara-gara Simpan 52.000 Butir Pil Dobel L, Dua Warga Kediri Digerebek

20 Februari 2021, 11:52 WIB
Dua pengedar pil dobel L setelah ditangkap personel Satresnarkoba Polres Kediri Kota. /TRENGGALEKPEDIA.COM/Polres Kediri Kota.

TRENGGALEKPEDIA.COM - Personel Satresnarkoba Polres Kediri Kota menangkap warga Desa Ngablak Kecamatan Banyakan Kabupaten Kediri, Sabtu 20 Februari 2021.

Pasalnya, SW alias Ketel (48) terbukti menyimpan puluhan ribu obat keras jenis pil dobel L.

"Anggota Satresnarkoba, saat penggerebekan menemukan barang bukti 52 plastik berisi pil dobel L," ujar Kasubbag Humas Polresta Kediri, Kompol Kamsudi.

Baca Juga: Daftar Lowongan CPNS 2021, Cek Dulu Besaran Gaji PNS di Sini, Lengkap Golongan I hingga Golongan IV

Tiap plastik, lanjutnya, berisi 1.000 butir pil dobel L sehingga total ada 52.000 butir.

Menurut Kompol Kamsudi, penangkapan Ketel terjadi pada Sabtu 20 Februari 2021 sekitar pukul 01.30 WIB.

Selain pil dobel L, kata Kompol Kamsudi, persone Satresnarkoba Polres Kediri Kota juga menyita satu unit HP milik Ketel.

Baca Juga: Sinopsis sinetron Ikatan Cinta Sabtu 20 Februari 2021: Andin Nampak Kesal karena Al tidak Mempercayainya

Sebelumnya, kata Kompol Kamsudi, personel Satresnarkoba terlebih dahulu menangkap Mochamad Jafar (35), warga Desa Ngablak.

Laki-laki yang berprofesi sebagai kuli bangunan ini ditangkap karena terbukti mengedarkan obat keras berbahaya (okerbaya).

Baca Juga: Targert Hendry untuk Vito di Turnamen Swiss Terbuka

Dari hasil pemeriksaan, Jafar ternyata menyimpan ratusan pil dobel L. Bahkan, Jafar juga sudah menyiapkan 32 dua paket siap jual.

Setiap paket yang dibungkus gerenjeng rokok ini berisi 5 butir pil dobel L. Total barang bukti yang disita dari Jafar sebanyak 760 butir dobel.

Baca Juga: Bersahabat dengan Harimau, Rutinitas Cak Sholeh Memberi Makan Mulan

"Sebagian sudah dikemas, sebagian lagi masih berada di wadah plastik," katanya,

Akibat perbuatannya, Ketel dan Jafar pun dijerat dengan Pasal 196 subs Pasal 197 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan atau Pasal 3 ayat (1) yo Pasal 12 Stbl. Nomor 419 tahun 1949 tentang obat keras.***

Editor: Okpriabdhu Mahtinu

Tags

Terkini

Terpopuler