Sayembara Koruptor, Inspektorat Tantang ASN Pemprov Jatim untuk Tidak Takut Melapor

13 April 2021, 16:46 WIB
Kepala Inspektorat Jatim Helmy Perdana Putra. /Tim Portal Jember 04/Portal Jember

TRENGGALEKPEDIA.COM - Inspektorat Jawa Timur (Jatim) menantang aparatur sipil negara (ASN) di pemerintah provinsi (pemprov) setempat jika melihat atau mengetahui ada tindakan korupsi.

Kelapa Inspektorat Jatim Helmy Perdana Putra di Surabaya, Selasa 13 April 2021 mengatakan, ibarat ASN adalah pelapor (whistleblower) tindakan korupsi yang dilakukan pegawai atau karyawan pemprov Jatim di Organisasi perangkat daerah (OPD).

"Istilahnya ASN bisa jadi whistleblower," ujar Helmy Perdana Putra, dikutip dari Antara Jatim.

Baca Juga: Imbas Isu Posesif Saat Berkencan Merebak, Seo Ye Ji Batal Hadiri Konferensi Pers Recalled

Whistleblower sendiri merupakan istilah untuk pelapor, sebagai orang atau pihak internal (sama-sama bekerja di tempat yang sama), yang melaporkan suatu tindakan yang dianggap melanggar ketentuan kepada pihak berwenang.

Orang atau pihak itu seperti halnya karyawan, mantan karyawan, pekerja, atau anggota dari suatu institusi atau organisasi. Dalam hal ini, yaitu Pemprov Jatim.

Sudah ada aturan terkait whistleblower, yakni telah tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 65 tahun 2017 tentang Whistleblowing System.

Baca Juga: 5 Makanan Sehat untuk Menu Berbuka Puasa, Ada Kurma, Sayur hingga Buah

Baca Juga: Timnas Indonesia Kontra Afganistan Setelah TC Mei 2021, Persiapan Kualifikasi Piala Dunia 2022

Layaknya sayembara berhadiah, Helmy menantang kepada siapa saja ASN dari OPD Pemprov Jatim yang bisa melaporkan praktik korupsi, ia akan berhak mendapatkan hadiah.

"Tapi ingat, harus benar laporannya, bukan fitnah. Kalau tidak benar, malah bisa kena sendiri karena pemberian keterangan palsu," ucapnya.

Selain itu, ia juga menegaskan perihal auditor saat melakukan pemeriksaan atau sidak, untuk tidak coba-coba disuap.

Baca Juga: Kim Jung Hyun Tolak Skinship dengan Seohyun Girls Generation, Staf: Padahal Sudah Menerima Konsep Pemotretan

Diketahui, saat ini fungsi Inspektorat Jatim bertambah satu lagi, yaitu melakukan kegiatan terkait pencegahan korupsi sebagaimana Peraturan Gubernur (Pergub) Jatim Nomor 7 Tahun 2021.

Sehingga, ada tambahan satu bidang, yakni Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus).

Irbansus bertugas melaporan hasil pemeriksaannya kepada Gubernur Jatim dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Baca Juga: Bacaan Doa Qunut Lengkap Beserta Artinya dan 10 Keutamaan Membacanya

Sebelum bertambah fungsi sebagai pencegah praktik korupsi, Inspektorat hanya memiliki empat fungsi, dengan empat inspektur bidang.

Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 11 Tahun 2016, empat Inspektur Pembantu Bidang (Irban) yang dimiliki Inspektorat sebelumnya yakni Irban Bidang Pemerintahan, Irban Ekonomi Pembangunan, Irban Keuangan dan Pengelolaan Aset serta Irban Kesra.

Sementara itu, Irban Pemerintahan Inspektorat Pemprov Jatim Syamsul Huda menyampaikan, sejauh ini tidak ada ASN di OPD yang memberikan laporan soal penyelewengan keuangan atau korupsi.***

 

Editor: Mualifu Rosyidin Al Farisi

Sumber: ANTARA Jatim

Tags

Terkini

Terpopuler