Komplotan Pengedar Okerbaya Ditangkap, Polisi Sita Ribuan Pil Dobel L

19 April 2021, 07:35 WIB
Komplotan pengedar pil dobel L setelah ditangkap personel Satresnarkoba Polres Kediri Kota. /TRENGGALEKPEDIA.COM/Humas Polres Kediri Kota.

TRENGGALEKPEDIA.COM - Komplotan pengedar obat keras berbahaya (okerbaya) ditangkap Satresnakoba Polres Kediri Kota.

Setidaknya, pihak kepolisian menangkap tiga pengedar pil dobel L.

Pelaku yakni Adib Ainul (21), warga Desa Kedungsari Kecamatan Tarokan Kabupaten Kediri.

Baca Juga: Bermain di Pinggir Rel, Bocah 10 Tahun di Kediri Meninggal Dunia Terserempet Kereta Api

Selain itu, polisi juga menangkap Agung Siswanto (24) warga Desa Blimbing Kecamatan Tarokan Kabuapten Kediri.

Serta, pelaku ketiga yang ditangkap Satresnarkoba Polres Kediri Kota yakni Ahmad Dian (23) warga Desa Kedungsari Kecamatan Tarokan.

Menurut Kasubbag Humas Polres Kediri Kota, AKP Ni Ketut, penangkapan bermula saat personel Satresnarkoba mendapatkan informasi peredaran narkoba.

Berdasarkan informasi tersebut, diketahaui jika di wilayah Kecamatan Tarokan masih sering terjadi peredaran narkoba jenis pil dobel L.

Baca Juga: Berikut Ini Formasi CPNS 2021 untuk Guru Lengkap

Kemudian, personel Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka Adib Ainul.

AKP Ni Ketut menjelaskan, personel menangkap pelaku Adib saat berada rumahnya.

Setelah dilakukan penggeledahan, persone menemukan obat keras jenis pil dobel L sebanyak 1.000 butir.

Barang haram tersebut disimpan di dalam lemari rumahnya.

Baca Juga: Pangeran Philip Dimakamkan, Ratu Elizabeth II Beri Penghormatan Terakhir

Berdasarkan dari hasil interogasi, lanjutnya, personel mendapatkan keterangan bahwa obat jenis pil dobel L yang di simpan oleh tersangka Adib didapatkan dari Agung Siswanto.

Agung ditangkap personel Satresnarkoba Polres Kediri kota saat berada di rumahnya Desa Blimbing, Kecamatan Tarokan Kabupaten Kediri.

Barang bukti yang ditemukan yakni 7.000 butir pil dobel L.

"Barang bukti tersebut disimpan di dalam tas di belakang rumah," ujar AKP Ni Ketut, Senin, 19 April 2021.

Dari pengakuan Agung, dia memperoleh obat keras jenis pil dobel L tersebut dari Ahmad.

Personel Satresnarkoba Polres Kediri akhirnya menangkap Ahmad saat berada di tempat kosnya.

Baca Juga: Trailer Ikatan Cinta, Senin 19 April 2021, Angga Membuat Aldebaran Yakin untuk Jujur kepada Andin soal Reyna

Kos yang menjadi tempat tinggal Ahmad berada di Gang Bismo Kelurahan Semampir Kecamatan/Kota Kediri.

Selanjutnya, kata AKP Ni Ketut, personel membawa kedua tersangka dan barang buktinya ke Mapolres Kediri Kota untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Saat ini, kata AKP Ni Ketut, ketiga tersangka menjalani pemeriksaan di Satresnarkoba Polres Kediri Kota.

Ketiga pelaku tersebut, dijerat dengan pasal 196 Undang-Undang (UU) Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

Atas perbuatannya tersebut, ketiga pelaku terancaman hukuman pidana penjara maksimal selama 10 tahun.***

Editor: Okpriabdhu Mahtinu

Tags

Terkini

Terpopuler