Kapankah Hubungan Suami Istri Dihalalkan di dalam Bulan Suci Ramadhan?

- 18 April 2021, 23:20 WIB
Ilustrasi puasa Ramadhan
Ilustrasi puasa Ramadhan /Pixabay.com/outsideclick

TRENGGALEKPEDIA.COM - Bula ramadahan merupakan bulan yang suci bagi umat Islam.

Banyak amalan yang akan mendapatkan pahala dari Allah jika dikerjakan dengan karena Allah semata. Missal, membaca Al-Quran, memperbanyak sedekah, I’tikaf, berdzikir, dan lain sebagainya.

Namun selain hal-hal tersebut ada pula hal-hal yang tidak akan mendapatkan pahala jika perbuatan tersebut dilakukan siang hari pada bulan puasa. Salah satunya yaitu berhubungan intima antara suami dan isteri.

Baca Juga: Penting, Inilah 4 Perkara Yang Bisa Membatalakan Ibadah Puasa Ramadhan

Dalam buku “Yasalunaka-tanya jawab lengkap tentang agama dan kehidupan) dijelaskan bahwa Allah SWT., berfirman dalam Al-Quran surat al-Baqarah yang artinya:

“Dihalalkan bagi kamu pada malam hari di bulan puasa untuk bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka itu adalah paiakian bagi kamu, dan kamu adalah pakaian baginya. Allah mengertahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu,"

Baca Juga: 6 Amalan di Bulan Ramadhan Sesuai Sunnah Nabi Muhammad SAW

"Karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu,"

Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar dan kemudian sempurnakanlah puasamu itu sampai (datang) malam, (tetapi) jangan campuri mereka itu,"

Halaman:

Editor: Rendi Mahendra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x