Gerebek Rumah Kontrakan di Kediri, Penghuni Simpan Ribuan Pil Dobel L

6 Januari 2022, 15:02 WIB
MR ditangkap Sat Resnarkoba Polres Kediri Kota karena mengedarkan dan menyimpan ribuan pil dobel L /Trenggalekpedia.com/

TRENGGALEKPEDIA.COM - Peredaran obat keras jenis pil dobel L masih menjadi momok masyarakat. Salah satunya di rumah kos yang berada Kecamatan Mojoroto Kota Kediri.

Pasalnya, di rumah kos tersebut, personel Sat Resnarkoba Polres Kediri Kota menggerebek salah satu penghuni kos.

Penghuni kos tersebut berinisial MR (26) laki-laki ternyata menyimpan ribuan butil pil dobel L di rumah kos tersebut.

Baca Juga: 4 Fakta Kejadian Panggung Konser Ambruk di Towo Pagu Kediri: Lokasinya Disebut Sebagai Tempat Bersejarah

Penggerebekan ini dilakukan setelah personel Sat Resnarkoba Polres Kediri Kota menyelidiki peredaran pil dobel L di wilayah Mojoroto.

Menurut Kasi Humas Polres Kediri Kota, Iptu Henry Mudi, dari hasil penggerebekan personel menemukan total 2.900 butir pil dobel L.

Ribuan pil dobel L tersebut disimpan dalam dua bungkus masing-masing berisi 1.000 butir serta sembilan plastik lainnya yang berisi 100 butir.

Tak hanya itu, personel Sat Resnarkoba Polres Kediri Kota juga menyita beberapa barang bukti lainnya dari tangan MR.

Baca Juga: Selain Sabu dan Obat Keras, Polres Kediri Kota Temukan 2 Pohon Ganja

Barang bukti yang disita di antaranya satu pack plastik bening untuk mengemas pil dobel L, satu unit handphone, serta satu plastis sealer.

Dari pengakuan MR, kata Iptu Henry, obat keras yang masuk daftar G tersebut biasanya diedarkan di wilayah Kelurahan Tamanan.

"Pelaku ditangkap pada Selasa, 4 Januari 2022 di rumah kos yang berada di Kecamatan Mojoroto," ujarnya, Kamis, 6 Januari 2022.

Akibat perbuatannya tersebut, MR dijerat dengan Pasal 197 Sub 196 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia tahun 2009 tentang kesehatan.

Dalam pasal tersebut, MR terancam hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.***

Editor: Okpriabdhu Mahtinu

Tags

Terkini

Terpopuler