Namun, dari hasil penggeledahan di rumah S, kata AKBP Bunawan, personel menemukan beberapa barang bukti.
Baca Juga: Netizen Kecewa Tak Bisa Nonton Siaran Piala Menpora 2021, Ini Penjelasan OC
Barang bukti yang ditemukan yakni enam paket sabu dengan berat total 7,48 gram, tiga alat isap (bong, dan palu kecil.
Selain itu, personel juga menyita satu unit ponsel, empat korek api gas, lima plastik berukuran 2/3, dan lima plastik berukuran 4/6.
Sementara itu, Yanu yang ditangkap personel BNN Kota Kediri dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 atau Pasa 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.***