Menurut Andriyanto, SE tersebut menjadi langkag Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim untuk menekan angka pernikahan dini.
Andriyanto berharap, Bupati dan Walikota dapat melakukan langkah seperti pada SE tersebut.
Terutama, lanjutnya, dalam rangka penurunan perkawinan anak. Dalam SE Nomor 474.14/810/109.5/2021, ada enam langkah yang harus dilakukan oleh BUpati dan Walikota.
Di antaranya, memerintahkan atau mengajak semua stakeholder mulai kantor urusan agama (KUA), camat, lurah atau kepala desa, RT hingga tokoh masyarakat bersama-sama mencegah pernikahan anak.
"Setidaknya, tak memperkenankan pernikahan anak di bawah 19 tahun untuk laki-laki dan 16 tahun bagi perempuan," katanya.
Berdasarkan SE, usia matang menikah yakni 25 tahun untuk laki-laki dan 21 tahun bagi perempuan.
Baca Juga: Ketahuilah, Inilah 5 Tanda Jika Seseorang Sedang Memikirkan Kamu
Kemudian, menganjurkan Bupati dan Walikota membuat komitmen untuk OPD melakukan pencegahan perkawinan anak.
"Selanjutnya menganjurkan, mendukung, mendorong, serta memfasilitasi kepada seluruh warga untuk dapat memenuhi pelaksanaan Program Wajib Belajar 12 tahun," ujarnya.