Pernikahan Anak di Bawah Umur di Jawa Timur Capai 9.453 Kasus

- 25 Maret 2021, 21:21 WIB
Pernikahan Anak di Bawah Umur di Jawa Timur Capai 9.453 Kasus.
Pernikahan Anak di Bawah Umur di Jawa Timur Capai 9.453 Kasus. /Pixabay.com/blickpixel.

TRENGGALEKPEDIA.COM - Angka pernikahan anak di Jawa Timur (Jatim) dinilai masih tinggi. Ini disampaikan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan (DP3AK) Jatim, Andriyanto.

Berdasarkan data dari Pengadilan Agama, selama tahun 2020 ada 9.453 pernikahan di bawah umur.

Angka tersebut setara 4,97 persen dari total 197.068 pernikahan.

Baca Juga: Hanya dalam 3 Bulan, Facebook Hapus 1,3 Miliar Akun Palsu

Bahkan, jika dibandingkan dengan tahun 2019, angka ini meningkat sebesar 1,37 persen dari sebelumnya sekitar 3,6 persen.

"Menurut jumlah sebenarnya turun, pada tahun 2019 berdasarkan angka mencapai 19.211 kasus dari total 340.613 perkawinan," kata Andriyanto, menukil dari laman Kominfo Jatim.

Andriyanto menilai, angka pernikahan anak di bawah umur masih perlu minimalisir.

Baca Juga: Index LQ45 Hari ini: TLKM jadi Favorit Investor, Saham ERAA Terjual Rp 9 Miliar Lebih oleh Asing

Bahkan, Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa juga mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang pencegahan perkawinan anak per 18 Januari 2021.

Halaman:

Editor: Okpriabdhu Mahtinu

Sumber: Kominfo Jatim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x