Menurut Asih Widodo, pihaknya selalu siaga dalam melakukan pemeriksaan. "Anggota selalu melakukan kontrol di seluruh area Lapas sebagai upaya mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan,"' ujarnya.
Kejadian ini bukan kali pertama oknum tak bertanggung jawab berupaya menyelundupkan narkoba maupun obat terlarang ke dalam Lapas.
Sebelumnya, modus yang dilakukan yakni dengan mengirim paket makanan ataupun melempar barang dari luar Lapas.
Baca Juga: IHSG dan LQ45 Berhasil Naik, Saham TLKM Terakumulasi Berturut-turut oleh Investor Asing
Pada awal Maret 2021, upaya penyelundupan narkoba dan obat terlarang berupa 900 butir pil koplo dan 2,75 gram serbuk diduga sabu.
Sementara itu, Satreskoba Polres Kediri Kota juga memeriksa terkait temuan narkotika yang akan disellundupkan ke dalam Lapas Klas II A Kediri.
Menurut AKP Subianto, Kasat Resnarkoba Polres Kediri Kota, personel melakukan pelacakan namun karena barang belum diterima, akhirnya belum bisa mengetahui pemilik barang tersebut.
"Belum ada di napi, jadi kesulitan mengetahui milik siapa. Indikasinya, barang dari luar dan setelah pemeriksaan rata-rata terputus (mata rantai)," katanya.***