TRENGGALEKPEDIA.COM – Perempuan dengan inisal SNS berusia 24 tahun harus berurusan dengan polisi.
Pasalnya perempuan muda ini kedapatan menilap uang perusahaan tempatnya bekerja sebanyak sekitar Rp60 juta.
Akibat ulahnya tersebut, pihak reserse Polres Tulungagung menetapkan SNS sebagai tersangka pada Kamis, 17 Juni 2021.
“Berdasarkan keterangan tim audit, uang perusahaan, seharusnya berjumlah Rp. 74.617.300. Namun, realitanya hanya ada Rp. 13.687.000,” kata Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Christian Kosasih melalui Paur Subbag Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko dikutip dari TribataNewsTulungagung pada Minggu 20 Juni 2021.
Sementara kronologi penggelapan itu bermula ketika, tim audit perusahaan menemukan adanya kejanggalan terhadap nominal uang perusahan.
Baca Juga: Inilah Profil Kapolres Trenggalek AKBP Dwiasi Wiyatputera Mulai Menjabat 17 Juni 2021
Lantas atas peristiwa tersebut, pihak perusahaan melaporkan ke Polres Tulungagung. Tak butuh waktu lama, polisi segera menemukan bukti yang mengarah ke gadis asal Dusun Pundensari, Desa Kecamatan Rejotangan Kabupaten Tulungagung itu.
Sedangkan menurut Neny, aksi penilepan yang dilakukan oleh SNS tersebut, uangnya digunakan untuk membayar pinjaman online (pinjol)
“Dari pengakuan pelaku, uang tersebut, digunakan untuk membantu orang tua dan juga membayar hutang atau pinjaman online,” kata Neny.