Khofifah: Alhamdulillah, Jatim Keluar dari Level 4

- 10 September 2021, 10:24 WIB
Unggahan Gubernur Khofifah Indar Parawansa terkait Jawa Timur bebas dari PPKM Level 4.
Unggahan Gubernur Khofifah Indar Parawansa terkait Jawa Timur bebas dari PPKM Level 4. /Tangkap layar Instagram/@khofifah.ip

TRENGGALEKPEDIA.COM - Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa memberikan kabar gembira bagi masyarakat Jatim.

Berdasarkan assesment yang dilakukan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia (RI), Provinsi Jatim sudah keluar dari PPKM Level 4.

Sebelumnya per 6 September 2021, masih ada 2 kabupaten atau kota di Jatim yang masih berada di Level 4.

Dua daerah itu adalah Kabupaten Ponorogo dan Kabupaten Magetan.

Sementara itu, per 8 September 2021 dari 38 kabupaten dan kota di Jatim, semua daerah sudah keluar dari PPKM Level 4.

Namun, hanya satu daerah yang masuk di PPKM Level 1 yakni Kabupaten Lamongan.

Sedangkan daerah yang masuk Level 2 tercatat ada 19 kabupaten dan kota yang sebelumnya hanya 16 daerah.

Untuk daerah yang masuk PPKM Level 2 adalah Kaupaten Tuban, Sumenep, Situbondo, Sidoarjo, Sampang, Probolinggo, Pasuruan, Pamekasan.

Baca Juga: 7 Daftar Orang yang Tidak Boleh Mendaftar Kartu Prakerja, Apakah Pejabat Juga Boleh Mengikuti Seleksi?

Selain itu, Kota Surabaya, Kota Pasuruan, Kabupaten Kediri, Jombang, Jember, Gresik, Bondowoso, Bojonegoro, Banyuwangi, dan Bangkalan.

Daerah yang masuk PPKM Level 3 tercatat ada 18 kabupaten dan kota yaitu Kabupaten Tulungagung, Trenggalek, Ponorogo, Pacitan, Ngawi, dan Nganjuk.

Kemudian ada Kabupaten Mojokerto, Malang, Magetan, Madiun, Lumajang, Kota Probolinggo, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, Kota Batu, dan Kabupaten Blitar.

"Berdasarkan assesment situasi yang dirilis Kemenkes RI per hari ini, Alhamdulillah tidak ada lagi kabupaten atau kota di Jatim yang masuk pada Level 4," ujar Khofifah, menyadur dari laman Komino Jatim.

Menurut Khofifah, assesment yang dilakukan oleh Kemenkes dievaluasi dari afktor dan tingkat kasus konfirmasi Covid-19.

Selain itu, tingkat pasien yang dirawat di rumah sakit (RS), tingkat kematian, transmisi komunitas, tingkat testing, tingkat tracing, tingkat treatment, dan kapasitas respon turut menjadi hal yang diperhitungkan Kemenkes.***

Editor: Okpriabdhu Mahtinu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah