Wajib Tau! Ini 4 Perkara yang Membatalkan Ibadah Puasa Ramadhan

- 19 April 2022, 23:01 WIB
Puasa adalah menahan diri dari hal-hal yang membatalkan. Hal itu dimulai dari terbit fajar hingga terbenamnya matahari yang disertai niat.
Puasa adalah menahan diri dari hal-hal yang membatalkan. Hal itu dimulai dari terbit fajar hingga terbenamnya matahari yang disertai niat. /andsproject/pixabay

TRENGGALEKPEDIA.COM - Hal-hal apa saja yang membatalkan dan merusak ibadah puasa?

Sebelum kita mengetahui apa saja hal-hal yang bisa membatalkan dan merusak puasa, kita harus memahami dulu bahwa puasa adalah menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa.

Hal itu dimulai dari terbit fajar hingga terbenamnya matahari disertai dengan niat dan dilakukan di hari-hari yang diperintahkan atau dibolehkan.

Dengan memahami definisi tersebut akan mudah bagi kita untuk mengetahui hal-hal yang bisa merusak ibadah puasa.

Berikut hal-hal yang membatalkan puasa dan merusak ibadah puasa:

Baca Juga: Keistimewaan Bulan Ramadhan yang Dikhususkan, Ini Penjelasannya

1. Makan dan minum dengan disengaja

Makan dan minum dengan disegaja bisa membatalkan dan merusak pahala puasa. Walaupun yang dimakan hanya sedikit, namun jika makan dan minum tidak disengaja maka tidak akan membatalkan puasa.

Dalam sebuah hadis dikatakan bahwa barang siapa yang menunaikan ibadah puasa kemudian ia makan dan minum karena terlupa maka puasanya boleh diteruskan karena sesungguhkan Allah lah yang memberi makan dan minum tersebut.

2. Muntah yang disengaja

Mengeluarkan sesuatu dari perut dengan disengaja, seperti muntah bisa membatalkan puasa dan merusak pahala ibadah puasa.

Adapun mengeluarkan lender atau dahak dari dalam tubuh untuk membuangnya, hal tersebut tidak membatalkan ibadah puasa karena memang sering kali butuh untuk mengeluarkannya.

3. Haid dan nifas

Haid dan nifas adalah keadaan dimana seorang perempuan mengeluarkan darah dari vagina setiap bulan dan setiap selesai melahirkan.

Kedua keadaan tersebut bisa membatalkan puasa, maka selama perempuan dalam keadaan nifas atau haid maka puasanya tidak sah.

Meskipun darah yang keluar hanya sedikit, namun tidak diwajibkan untuk berpuasa sampai dengan darahnya mampat (sudah tidak keluar lagi). Dia akan berdosa jika tetap melalukan puasa.

4. Berhubungan badan di siang hari

Para Imam sudah bersepakat bahwa apabila orang yang sedang melaksanakan puasa dan melakukan persetubuhan maka puasanya tidak sah. Maka orang yang melakukan hal itu harus mengqodo’ puasa yang sudah batal tersebut.

Baca Juga: Terlanjur Ghibah di Bulan Ramadhan? Begini Hukum dan Penjelasan Tentang Ghibah

Namun, orang yang melakukan persetubuhan di siang hari pada bulan Ramadhan tersebut akan terkena kafarat atau hukuman.

Kafarat tersebut dikenakan apabila persetubuhan itu dilakukan dengan sengaja dan orang tersebut mengerti bahwa perbuatannya tersebut merusak puasanya.

Apabila orang tesebut melakukan persetubuhan karena salah memperkirakan waktu, misalnya dia menyangka bahwa waktu malam belum habis maka tidak ada kafarat untuk orag terebut. Dia hanya diwajibkan untuk mengqadanya saja.

Barang siapa yang puasanya batal maka dia wajib untuk mengqada’nya sesuai dengan jumlah hari di mana dia membatalkan puasanya itu.

Qodo puasa boleh dilakukan secara berturut-turut ataupun secara terpisah-pisah. Sebaiknya pelaksanaan qada tersebut tidak ditunda-tunda sehingga dia dapat dia dapat melakukannya sebelum bulan Ramadhan berikutnya datang.***

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah