Apa Hukum Membatalkan Puasa? Berikut Penjelasan Sejarah Tentang Puasa

- 18 April 2022, 23:57 WIB
Ilustrasi hukum membatalkan puasa
Ilustrasi hukum membatalkan puasa /ambroo/PIXABAY

TRENGGALEKPEDIA.COM – Puasa bulan Ramadhan merupakan kewajiban seluruh insan Muslim yang sudah baligh.

Barangsiapa yang membatalkan puasa tanpa adanya udzur atau halangan yang dibenarkan syariat maka sungguh besar sekali adzabnya.

Dalam hadist dijelaskan, dahulu di saat Rasulullah saw. tengah tertidur beliau tiba-tiba didatangi oleh dua lelaki, lalu kedua orang itu menarik lengan nabi untuk menaiki gunung dengan jalanan yang terjal.

Saat sampai di puncak gunung tiba-tiba terdengar teriakan yang sangat keras.

Kedua lelaki itu menjelaskan bahwa suara tersebut adalah jeritan penghuni neraka.

Di perjalanan selanjutnya nampak satu kaum yang tengah tergantung pergelangan kakinya, terlihat perut mereka yang robek dan mengucurkan darah.

Baca Juga: Jangan Ragu-ragu, Inilah Keutamaan Sedekah di Bulan Penuh Berkah

Ternyata kaum yang diazab itu adalah orang-orang yang berbuka sebelum waktu adzan magrib tiba.

Tahukah kamu? Sebelum kewajiban puasa disyariatkan ternyata kegiatan puasa sudah ada sejak zaman Nabi Adam a.s.

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x