Bekerja di Kediri Tahun 2023? Ini Lho Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Kediri, Tembus Rp2,2 Juta

- 18 September 2023, 06:57 WIB
Bekerja di Kediri Tahun 2023? Ini Lho Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Kediri, Tembus Rp2,2 Juta
Bekerja di Kediri Tahun 2023? Ini Lho Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Kediri, Tembus Rp2,2 Juta /Dinas Kominfo Kabupaten Kediri/

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan bahwa ketetapan UMK ini dilakukan dengan dasar pertimbangan perihal kondisi riil mulai dari Inflasi tahunan Bulan November 2022 sebesar 6,62% (yoy), pertumbuhan ekonomi tahunan Triwulan III-2022 sebesar 5,58% (yoy), kenaikan harga BBM, serta kenaikan harga bahan pokok.

Selain itu juga berdasarkan perhitungan formula dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, serta mempedomani Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor: B-M/360/HI.01.00/XI/2022 tanggal 11 Nopember 2022 perihal Penyampaian Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Adapun rincian dan perbandingan Upah Minumum Kabupaten/Kota (UMK) di Blitar dari tahun 2021 hingga 2023 sebagai berikut:

Tahun 2021: Rp. 2 033 504,99

Tahun 2022: Rp. 2 043 422,93

Tahun 2023: Rp. 2 243 422,93

Bekerja dengan gaji yang layak merupakan impian bagi semua orang, sebab dengan gaji yang layak kesejahteraan hidup bisa lebih terjamin.

Itulah informasi mengenai Upah Minumum Kabupaten/Kota (UMK) di Kediri tahun 2023. Semoga bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x