Bekerja di Kediri Tahun 2023? Ini Lho Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Kediri, Tembus Rp2,2 Juta

- 18 September 2023, 06:57 WIB
Bekerja di Kediri Tahun 2023? Ini Lho Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Kediri, Tembus Rp2,2 Juta
Bekerja di Kediri Tahun 2023? Ini Lho Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Kediri, Tembus Rp2,2 Juta /Dinas Kominfo Kabupaten Kediri/

TRENGGALEKPEDIA.COM – Kalian sedang bekerja atau mau mencari pekerjaan di Kediri tahun 2023? Ini lho Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Kediri yang kini tembus Rp2,2 juta

Kediri merupakan wilayah yang terkenal dengan ikon Simpang Lima Gumul dan wisata Gunung Kelud sehingga menjadi daya tarik orang untuk mengunjungi Kediri.

Orang datang ke Kediri tentu tidak hanya untuk menikmati ikon Simpang Lima Gumul dan wisata Gunung Kelud, namun juga ada yang memilih untuk bekerja.

Bekerja atau mencari pekerjaan di Kediri tentu beranekaragam pilihan, mulai dari rumah makan, pabrik hingga marketing, dan lain-lain.

Bicara pekerjaan tentunya berkaitan dengan gaji atau upah yang akan diterima. Tahun 2023 ini, Upah Minumum Kabupaten/Kota (UMK) di Kediri tembus Rp2,2 juta.

Upah Minumum Kabupaten/Kota (UMK) di Kediri ini mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tahun 2021 dan 2022.

Dengan Upah Minumum Kabupaten/Kota (UMK) di Kediri yang mengalami kenaikan tersebut, orang yang sedang bekerja atau mencari pekerjaan di Kediri tentu hidupnya bisa tambah sejahtera.

Kenaikan Upah Minumum Kabupaten/Kota (UMK) di Kediri ini mengacu keputusan pemerintah Jawa Timur tahun 2022.

Di mana, pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk Kabupaten Pacitan tahun 2023 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/889/KPTS/013/2022 tertanggal 7 Desember 2022.

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x